
Berawal dari informasi seorang warga bahwa diwilayah Parangkusumo ada yang menjual minuman keras, atas informasi tersebut unit Reskrim Polsek Kretek bergerak menindaklanjuti dengan melaksanakan razia dan penggledahan terhadap rumah Karaoke Mira Grogol X Parangtritis.
Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan 10 botol anggur merah,13 botol bir bintang, 2 botol bear prots yang dikubur ditanah belakang rumah karaoke Mira. Puluhan botol miras tersebut milik SPR (37 tahun) warga Karangjati Rt 003/009 Mojoagung, Karangkruyung, Grobogan, Purwodadi, Jawa Tengah.
Selanjutnya puluhan botol miras beserta pemiliknya diamankan ke Polsek Kretek untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Sihumas Polsek Kretek)
0 komentar:
Post a Comment