Penyuluhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Di Balai Potorono

Posted by tribratanewsbantul on 12:22

Sebagai pembina Kamtibmas kewilayahan, Polsek Banguntapan bersama Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul menyelenggarakan penyuluhan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada warga masyarakat Desa Potorono di balai desa setempat, Kamis 24 Maret 2017 pukul 09.30 Wib.

Kanit Binmas Polsek Banguntapan AKP H. Subardi, SH bersama Ibu Dhenol petugas dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul ditunjuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam materinya, AKP H. Subardi, SH menyampaikan apresiasinya kepada warga masyarakat Desa Potorono yang antusias mengikuti penyuluhan ini. Menurutnya, penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ini sangat penting, agar masyarakat paham dan dapat menerapkannya.

Disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan momen sejarah bagi bangsa Indonesia. Lahirnya Undang-Undang ini dilandasi oleh berbagai pertimbangan, antara lain bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dijelaskan AKP H. Subardi, SH, bahwa peran Kepolisian yang tertuang dalam Pasal 16-20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah saat Kepolisian menerima laporan mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga, mereka harus segera menerangkan mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan pelayanan dan pendampingan.

Selain itu, sangat penting pula bagi pihak Kepolisian untuk memperkenalkan identitas mereka serta menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga sudah menjadi kewajiban dari Kepolisian untuk melindungi korban.

Ditambahkannya, setelah menerima laporan tersebut, langkah-langkah yang harus diambil Kepolisian adalah memberikan perlindungan sementara pada korban. Kemudian meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Dan selanjutnya melakukan penyelidikan.

Harapannya setelah penyuluhan warga dapat menerapkan dalam lingkup keluarganya, sehingga tercipta keluarga yang samawa, saling menghormati dan mengerti hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga. Terlebih ancaman pidana yang akan menjerat bilamana terjadi KDRT.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Ibu Dhenol petugas dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Bantul. Kegiatan penyuluahn UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT ini diikuti ketua Lurah Desa, para Dukuh, RT/RW, tokoh serta warga masayarakat Desa Potorono. (Sihumas Polsek  Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:22

0 komentar:

CB