Kakek Cabuli Anak SD

Posted by tribratanewsbantul on 10:38

Seorang kakek PND (75 tahun) warga Puluhan, Argomulyo, Sedayu, Bantul, diamankan polisi ke Polsek Sedayu setelah kepergok mencabuli anak dibawah umur, Rabu, 8 Maret 2017 jam 12.00 Wib. Adapun korban berinisial EE (11 tahun) tetangga korban.

Menurut saksi Mursidi (38 tahun) tetangga korban, saat korban bermain didepan rumah tetangganya, tiba-tiba tersangka datang langsung membujuk dan memegang tangan kiri korban kemudian diajak kerumah kosong.

Di dalam rumah kosong itu, tersangka melakukan perbuatan cabul, memegang payudara dan melepaskan celana korban. Pada saat melakukan hal tersebut, saksi yang kebetulan ada disekitar tempat itu mendengar teriakan korban dan memergoki kejadian tidak senonoh tersebut. Begitu kepergok kemudian tersangka dan korban sambil membawa celana pendek keluar rumah. Selanjutnya oleh saksi kejadian itu dilaporkan kepada orangtua korban dan dilanjutkan ke Polsek Sedayu untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek sedayu Kompol Moch. Nawawi,S.Pd,M.Si menjelaskan setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung mendatangi TKP, menangkap tersangka, mengamankan celana dalam, celana pendek, singlet, kaos dan membawa korban ke puskesmas Sedayu 1 untuk dimintakan Visum Et Repertum sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim.

Atas kejadian tersebut tersangka disangkakan telah melanggar Tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UUNo.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas Kapolsek. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:38

0 komentar:

CB