Tidak Kapok Disidang, Warga Banjardadap Menjual Miras Lagi

Posted by tribratanewsbantul on 19:20

Anggota Gabungan Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Banguntapan menyita puluhan botol miras berbagai merk milik TR (perempuan, 35 tahun) yang disimpan dirumahnya dusun Banjardadap Rt. 04 Potorono, Banguntapan, Bantul, Sabtu, 04 Maret 2017 pukul 24.00 Wib.

Adapun miras yang sita petugas berjumlah 75 botol berbagai merk yakni Anggur merah 26 botol, Anggur Koleson 23 botol, Drum wisky 10 botol, Iceland vodka 8 botol, Vodka 5 botol dan Wisky mansion 3 botol. Tersangka TR merupakan pemain lama yang sudah pernah diajukan sidang tipiring dalam kasus yang sama oleh Polsek Banguntapan.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno, SH menjelaskan, awalnya petugas gabungan melaksanakan patroli wilayah antisipasi aksi Klitih. Saat melintas diwilayah dusun Banjardadap, petugas memperoleh informasi dari warga bahwa TR menjual miras dirumahnya sehingga warga sekitar resah.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mengecek di tempat yang dimaksud, dan ternyata benar, Petugas mendapati pembeli miras keluar masuk dari rumah TR. Melihat hal tersebut petugas langsung mengadakan penggerebekan, jelas Kapolsek.

Selanjutnya barang bukti beserta pemiliknya dibawa ke Polsek Banguntapan untuk proses hukum. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 19:20

0 komentar:

CB