Jual Miras, Warga Palbapang Didenda 8 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 10:38

Seorang penjual Miras ilegal berinisial YR (34) warga Prenggan Palbapang Bantul, yang terjaring dalam operasi pekat oleh  Sat Sabhara Polres Bantul menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul.

YR terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, lantaran kedapatan menyimpan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan surat ijin SIUP MB dari pihak berwenang. Dari tangan YR petugas menyita barang bukti Miras sebanyak 96 botol anggur kolesom dan 132 botol anggur merah yang disembunyikan dipekarangan rumahnya.

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Agus Nuryanto, S.Sos, Selasa, 02 Mei 2017 mengatakan, dalam Sidang Tipiring yang digelar pada Rabu (26/4) lalu, Sat Sabhara menunjuk Aipda Sutrisno sebagai Penuntut Umum.

Oleh Hakim Dewi Kurniasari, SH yang memimpin jalannya sidang, AR dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol dan dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp. 8.000.000,- subsider satu bulan kurungan.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakkan operasi penyakit masyarakat, oleh karena itu dihimbau kepada warga masyarakat segera melaporkan ke Polisi apabila melihat peredaran Miras atau adanya Pekat dilingkungannya. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:38

0 komentar:

CB