
Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2018 terlaksana atas kerjasama pemerintah Desa Bangunjiwo dengan DPRD Propinsi DIY dengan Narasumber Anggota DPRD Propinsi DIY dari Partai Gerinda bapak Danang Wahyu Broto, SE. M.Si dan Dinas DP3AP2KB Propinsi DIY dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes. Tentang Kebijakan Ketahanan Keluarga.
Hadir dalam acara ini Lurah Desa Bangunjiwo bapak H. Parjo, ST. M.Si., Pamong Desa Se-Bangunjiwo, BPD, Toga, Tomas dan undangan.
Selama acara berlangsung Bhabinkamtibmas Desa Bangunjiwo melakukan pantauan kamtibmas sampai acara berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment