Bhabinkamtibmas Bangunjiwo Amankan Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2018

Posted by tribratanewsbantul on 07:02

Bhabinkamtibmas Desa Bangunjiwo Bripka Rista Faruliyantaka amankan giat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 (Perda No. 7 ta 2018) di Gedung serbaguna Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis,  14 Maret 2019 pukul 20.30 wib.

Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2018 terlaksana atas kerjasama pemerintah Desa Bangunjiwo dengan DPRD Propinsi DIY dengan Narasumber Anggota DPRD Propinsi DIY dari Partai Gerinda bapak Danang Wahyu Broto, SE. M.Si dan Dinas DP3AP2KB Propinsi DIY dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes. Tentang Kebijakan Ketahanan Keluarga.

Hadir dalam acara ini Lurah Desa Bangunjiwo bapak H. Parjo, ST. M.Si., Pamong Desa Se-Bangunjiwo, BPD, Toga, Tomas dan undangan.

Selama acara berlangsung Bhabinkamtibmas Desa Bangunjiwo melakukan pantauan kamtibmas sampai acara berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:02

0 komentar:

CB