Bhabinkamtibmas Hadiri Rakor Dan Sosilaisasi Program PTSL Di Desa Tamantirto

Posted by tribratanewsbantul on 07:52

Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto Brigadir Agustinus Sulistiyono, SH menghadiri Rakor dan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Lantai II Desa Tamantirto, Kasihan, Bantul, Rabu (08/01/2020) pukul 14.45 Wib.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Dinas BPN Kabupaten Bantul dengan Pemerintah desa Tamantirto dalam rangka  Sosialisasi PTSL dengan Narasumber dari BPN Kabupaten Bantul bapak Toni Warman yang dihadiri oleh  Lurah Desa Tamantirto bapak Wisnu Ardi, Kasi Pem Desa bapak Marsudi, Carik Desa Tamantirto bapak Suharto, SH.,  Kasi Pelayanan Desa bapak Sumarwan, ST., Perwakilan BPD Desa Tamantirto,  Kadus Se Desa Tamantirto dan undangan jumlah sekira 70 orang.

Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) adalah program pendaftaran tanah sistematik lengkap yang sasarannya adalah semua bidang tanah yang belum disertifikatkan

Saat ini sudah dimulai tahapan pemberkasan, untuk itu perlunya partisipasi masyarakat dalam bentuk pendataan awal yang bisa membuktikan bahwa tanahnya sudah atau belum bersertifikat.

Di samping itu, perlu adanya peta kerja yang didukung oleh dukuh dan RT setempat. Setelah bisa menentukan batas tanah yang sudah diberi tanda langkah selanjutnya diserahkan petugas Yuridis untuk pemberkasan yang selanjutnya diserahkan kepada Pokmas yang telah dibentuk sebelumnya, ungkapnya.

Sertifikasi melalui PTSL gratis. Namun  warga dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bidang untuk biaya pra persertifikatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 75 tahun 2017 tentang pembebanan pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. lengkap.

Selanjutnya tim akan datang ke warga untuk mendata bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, tim tetap meminta fotocopian sertifikat.

Berikut syarat pemberkasan PTSL: 1. Konversi , Syarat fotocopy Kartu Keluarga/KK, fotocopy KTP, Letter C, Sketsa tanah, nama dan tanda tangan batas bidnag, SPPT PBB 2018.  2. Waris, Syarat untuk tanah warisan dibuktikan dengan akta kematian, semua ahli waris mengumpulkan fotocopy KK dan KTP, menyediakan foto copy KTP saksi 2 orang.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi dukuh yang bersangkutan atau datang ke Kantor Desa Tamantirto pada jam kerja. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:52

0 komentar:

CB