Kapolsek Kasihan Hadiri Sosialisasi Calon Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan

Posted by tribratanewsbantul on 11:16

Kapolsek Kasihan Kompol Y.Tarwoco Nugroho, SH didampingi Bhabinkamtibmas Tirtonirmolo Brigadir Dwi Nur Wahono menghadiri Sosialisasi Calon Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan di Gedung Griyo Nirmolo DesTirtonirmolo, Dusun Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Senin (27/01/2020) pukul 20.00 WIB.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja atas kerjasama Pemerintah desa Tirtonirmolo dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam rangka Pemilihan Lurah Desa Tirtonirmolo tahun 2020 dengan Narasumber Kabag  Adm Pemdes Kabupaten Bantul Drs. Kurniantara, M.Si, dan Kabag Biro Hukum Kabupaten Bantul Suparman, SIP,M.Hum.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Kasihan Slamet Santosa, S.IP., Kasi Ekobang Kecamatan Kasihan R.Rosdian Johari Suryono, SE., Kasi Trantib Kecamatan Kasihan Drs. Petrus Santoso, Lurah Tirtonirmolo HM. Marwan MS, SH., Ketua BPD Tirtonirmolo H.Samsuhadi, SH., Perwakilan Perempuan, LKD, Pamong Desa dan undangan.

Dalam kesempatan tersebut  Kabag Biro Hukum Kabupaten Bantul menyampaikan yang pada intinya mari kita sukseskan Pilurdes ini dengan azas Luber,  untuk pembentukan
Panitia harus netral pamong tidak boleh berpihak,  Pembentukan panitai Suksesnya penyelenggaraa Pilur, Pilkada maupun Pileg, Pemutakiran data pemilih, Warga yang  berhak memilih adalah warga tinggal ditempat tersebut dengan dibuktikan kependudukan paling sedikit 6 bulan terhitung penetapan pendataan sementara dengan dibuktikan catatan Dukcapil KTP. Persyaratan Pendaftaran Calon Lurah Desa harus sertakan surat keterangan bebas Pidana Korupsi dari PN Bantul dan PN Korupsi Jogja, Sesuai perda pendaftaran tidak tidak dipungut biaya, kalau pendaftar lebih dari 5 orang diadakan seleksi  administrasi ditentukan bobotnya diantaranya  Pengalaman, Pendidikan dan Usia. Untuk menentukan 5 calon lurah, bersama Tomas junjung tinggi pemilihan yang luber dan jangan ciderahi pemilihan ini.

Dalam kesempatan tersebut  Kabag Adm Pemdes Kabupaten Bantul menyampaikan yang intinya berdasarkan pengalaman pilur tahun kemarin tidak banyak permasalah, Proses penyelengaraan Pemerintah memberikan keluasaan pada pemerintah desa termasuk dengan  anggaran cukup besar, Camat harus bentuk tim monitoring, terkait jumlah pemilih ditetapkan Kabupaten Bantul termasuk penetapan jumlah pemilih, terkait pelaksanaan yang harus dilaksanaan pemeintah desa pembentukan panitia oleh BPD yang jumlah 9 terdiri dari unsur LKD, Pamong dan Tomas. Selanjut masalah pelaksanaan rakor, kampanye dan pemilihan pilurdes di serahkan panitia 9. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:16

0 komentar:

CB