
Hadir dalam kegiatan tersebut Kompol Cahyo Wicaksono, Kompol Handoko Widiyanto, Iptu Sudiasih, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Bhabinkamtibmas Mulyodadi Aipda Sukaryadi dan anggota Sat Binmas Polres Bantul.
Dalam materinya Dirbinmas AKBP Wikan Tri Pangarso SH menjelaskan, Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Menurutnya, kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja.
Dijelaskannya, ada banyak faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab kenakalan remaja. Diantaranya ada faktor internal dan eksternal. Faktor internal yakni dari diri sendiri dan lingkungan keluarga. Kebanyakan faktor internal ini meliputi orang tua yang broken home, kurang perhatian dan kasih sayang dari orang tua . Sehingga itu menjadi alasan anak nakal karena untuk mendapatkan perhatian dari orang tua . Banyaknya kasus-kasus kenakalan remaja saat ini tidak mendapat perhatian dari masyarakat. Kebanyakan masyarakat saat ini acuh terhadap kasus-kasus kenakalan yang dilakukan remaja saat ini. Kurangnya kepedulian sosial dan tingkat individual yang tinggi membuat seseorang acuh terhadap lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengharapkan kepada bapak ibu menjadi peran utama selaku orang tua dalam mendidik dan pengawasan yang kepada anak-anaknya dengan harapan anak-anak kita bisa dapat lebih berprestasi dan putra-putri kita menjadi penerus orangtua sesuai yang kita harapkan, bapak ibu guru hanya sebagai peran mendidik tingkat sekolah sehingga dalam pengawasan tetap bersama-sama,” jelasnya.
Setelah Binluh kenakalan remaja dilanjutkan dengan Binluh bahaya narkoba. Dalam penyuluhan bahaya narkoba AKBP Wikan Tri Pangarso SH mengatakan, ada 3 hal /masalah dalam narkoba yaitu penyalahgunaan, peredaran gelap dan produksi gelap (produksi ilegal). Salah satu alasan Indonesia menjadi sasaran peredaran narkoba karena Indonesia adalah negara kepulauan dan persiapan daran narkoba banyak melalui laut menggunakan kapal kecil.
Lebih lanjut dikatakan, narkotika hanya boleh digunakan untuk 2 kepentingan, yaitu pelayanan kesehatan/medis dan untuk penelitihan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain untuk kedua kepentingan ini berarti penyalahgunaan/melanggar hukum, jelas AKBP Wikan Tri Pangarso SH.
Diakhir arahannya, AKPB Wikan Tri Pangarso SH berpesan agar jangan sampai pelajar mencoba - coba atau mendekati yang namanya Narkoba serta jangan menjadi pelaku tindak pidana atau pelajar menjadi korban tindak pidana. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment