Sasaran operasi yustisi ini adalah para pengguna jalan di depan Balai Desa Argodadi antata Sedayu-Sungapan yang tidak menggunakan masker.
Operasi yustisi sesuai dengan Perbup Bantul Nomor 79 tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan melibatkan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan DLLAJR.
Dalam giat tersebut bagi yang tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi teguran tertulis dan dibagikan masker, dengan harapan untuk mencegah penyebaran virus corona. (Humas Polsek Sedayu)
0 komentar:
Post a Comment