Petugas Gabungan Lakukan Penertiban APK Di Wilayah Sedayu

Posted by tribratanewsbantul on 09:18

Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bantul, Dishub Bantul, DLH Kabupaten Bantul, anggota Kodim Bantul, anggota Sabhara Polres Bantul, Bawaslu Bantul dan Panwaslu Kecamatan Sedayu melaksanakan kegiatan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah Sedayu, Bantul, Rabu (25/11/2020).

Kegiatan penertiban dilaksanakan mendasari surat rekomendasi dari KPU tentang penertipan APK. Dalam pelaksanaannya melibatkan kekuatan personil gabungan sekitar 30 personel.

Penertiban pemasangan APK mengacu dengan Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 tentang tata cara dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020.

Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan antara lain yang terikat atau terpaku di pohon, tiang listrik, pembatas jalan dan di tiang lampu merah. (Humas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:18

0 komentar:

CB