Maling Motor, Dua Residivis Meringkuk Di Tahanan Polsek Sewon

Posted by tribratanewsbantul on 14:40

Aksi pencurian kendaraan bermotor di jalan Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Sewon Bantul yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2016 lalu berhasil di ungkap oleh unit Reskrim Polsek Sewon.

Kanit Reskrim Sewon Iptu Riyan Permana Putra,SIK, Senin, 26 September 2016 mengungkapkan dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AR alias AG (29 tahun) warga Serengan, Surakarta, yang berperan sebagai pemetik dan MF (30 tahun) warga Magelang Jawa Tengah selaku penadah.

Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Kamis, 28 Juli 2016 di jalan Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul pukul 12.00 Wib. AR nekat mencuri sepeda motor milik Tukidi warga Geger RT 01/15, Seloharjo, Pundong, Bantul karena alasan ekonomi. Saat itu korban dan tersangka sama-sama bekerja di proyek pembangunan talud di Dusun Ngoto.

Kejadian bermula ketika korban memarkir kendaraannya korban bersama sepeda motor lainnya di sebuah rumah milik warga yang dikontrak untuk proyek pembangunan talud tak jauh dari proyek.

Melihat situasi di sekitar kelihatan aman, AR menghentikan pekerjaannya selanjutnya berjalan menghampiri sepeda motor milik korban dan berniat mengambilnya. AR lantas mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di saku jaket milik korban yang ditaruh diatas sepeda motor. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut menuju Magelang.

Sesampainya di Magelang AR menjual sepeda motor hasil curiannya kepada MF seharga Rp. 2.100.000,00. Dari keterangan AR, uang hasil dari mencuri tersebut sudah habis untuk biaya hidup.

Iptu Riyan menambahkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut merupakan residivis. “Untuk tersangka AR pada tahun 2004 pernah berstatus sebagai narapidana di Lapas Solo dalam kasus penggelapan dan di vonis 4 bulan penjara. Sedangkan MF juga pernah mendekam di Lapas Magelang dalam kasus penadahan dan di vonis 8 tahun penjara,” imbuh Iptu Riyan.

Dari kedua pelaku, unit reskrim polsek Sewon berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah No Pol AB 2897 CS milik korban. "Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Sewon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Iptu Riyan. (Sihumas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:40

0 komentar:

CB