Unit Intelkam Polsek Jetis tingkatkan Layanan bagi Pemohon SKCK

Posted by tribratanewsbantul on 09:05

Ditengah tengah kesibukan melayani Pemohon Surat Keterangan Cataan Kepolisian (SKCK) dan Rekomendasi catatan Kepolisian (RCK) yang datang Kepolsek Jetis,  Bripka Yusuf Suharno SH selaku benma SKCK Polsek Jetis menyempatkan diri untuk berbincang bincang dengan Humas Polsek terkait dengan Pelayanan SKCK/RCK, yang saat ini menjadi salah satu sentra pelayanan kepada masyarakat khususnya diwilayah Kecematan Jetis.

Disampaikan oleh Bripka Yusup Suharno SH, Selama ini Unit Intelkam Polsek Jetis melayani Penerbitan SKCK dan RCK kepada masyarakat berdasarkan SOP (Standart Operating Prosedural) Nomor 01 tahun 2014 tentang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Lebih ringkasnya di Jelaskan oleh Bripka Yusuf Suharno SH, Pemohon datang sendiri dengan membawa Fc KTP, Fc KK, Fc Akte beserta aslinya ,serta surat pengantar dari desa setempat, Foto diri 4x6 sebanyak 8 lembar untuk pemohon baru, demikian juga dengan pemohon RCK.

Setelah berkas dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek Jetis. Bripka Yusup Suharno SH menambahkan SKCK yang diterbitkan di Polsek Jetis untuk keperluan melamar pekerjaan di Non instansi Pemerintah, Pindah Penduduk, Bea Siswa belajar /melanjutkan Sekolah, Nikah warga sipil. Untuk melamar CPNS dan TNI/Polri,BUMN nikah TNI/Polri yang mengeluarkan ditingkat Polres Bantul.

Sesuai dengan SOP Nomor 1 tahun 2014 dan PP RI nomer 50 tahun 2010 tentang Jenis penerimaan Pajak dan tarif penerimaan negara Bukan Pajak Pada Polri,ditetapkan biaya sebesar Rp.10.000,- yang berlaku sejak tanggal 26 Juni 2010.

Dijelaskan pula oleh Sdr Yusuf Suharno SH, Jam pelayanan Pembuatan SKCK Setiap hari jam kerja Pukul 08.00 s/d 14.30 wib.

Waktu lama pengerjaan SKCK jika persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas Loket hanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit. Demikian pula halnya dengan pemohon RCK.

Sebagai bentuk upaya agar masyarakat pemohon ditingkat Dusun/desa mengetahui persyaratan yang diperlukan bagi pemohon SKCK/RCK, bersama sama dengan fungsi Bhabinkamtibmas 4 desa diwilayah Kec Jetis melalui pertemuan pertemuan Bhabinkamtibmas menyampaikan syarat dan ketentuan permohonan SKCK. Demikian Tambah Bripka Yusup Suharno SH.

Sebagai upaya agar pemohon merasa nyaman dalam menunggu pengerjaan SKCK, Benma SKCK Polsek Jetis, Bripka Suharno SH, memberikan Fasilitas air mineral dan perment secara gratis diruang tunggu selagi menunggu pengerjaan SKCK, dan Pemohon SKCK juga dapat mengakses Jaringan Free Wifi yang ada ruang tunggu,  sebagai bentuk kenyamanan kepada masyarakat,  Demikian disampaikan Bripka Yusup Suharno SH, mengakhiri Bincang bincang dengan penulis. (Sihumas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:05

0 komentar:

CB