Penyuluhan Hukum Kepada Aparatur Kecamatan, Desa Dan Tokoh Masyarakat Sanden

Posted by tribratanewsbantul on 09:29

Pemerintah Kecamatan Sanden, Bantul melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Aparatur Kecamatan, Pamong Desa dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Sanden di Ruang Rapat Kecamatan Sanden, Selasa 6 Desember 2016 pukul 14.30 Wib. Sebagai narasumber dalam penyuluhan tersebut Bupati Bantul Drs. H. Suharsono, Kejari Bantul Ketut Sumedana, SH, MH, dan Kepala Inspektorat Bantul Pemda Bantul Bambang Purwadi Nugroho, SH, MH.

Hadir dalam giat penyuluhan Camat Sanden, Drs. Fatoni, Kapolsek Sanden AKP Riwanta, Kasat Polair Polrws Bantul AKP Haryanto, Kepala Puskesmas Sanden dr Anastasia Endar, Lurah Desa se-Sanden, Bhabinkamtibmas Desa Murtigading Aiptu Sabari, Bhabinsa Murtigading, Pamong Desa se-Sanden, BPD, LPMD, serta tokoh masyarakat.

Camat Sanden Drs. Fatoni mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan para Kepala Desa dan Pamong mengetahui akan perundang- undangan yang mengatur tentang penggunaan Anggaran Desa dan kebijakan penggunaan anggaran yang disalurkan sehingga tidak salah sasaran. Lebih lanjut Camat Sanden berharap kegiatan ini juga bisa mengurangi penyalahgunaan Anggaran Desa dan mengurangi praktek pungli yang selama ini dirasa masih banyak dialami masyarakat pedesaan terkait dengan pelayanan publik sehingga nantinya pemerintah desa terbebas dari prakter pungli dan korupsi.

Kepala Inspektorat Pemda Bantul Bambang Purwadi Nugroho, SH, MH menyampaikan materi dengan tema "Memahami dan Mengetahui Tindak Pidana Korupsi dan Pungli Dalam Perspektif Pemerintahan Desa". Bambang mengatakan, Pamong Desa harus mengerti aturan-aturan hukum yang mengatur tentang Pemerintahan Desa dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan sehingga nantinya para Pamong dan Kepala Desa tidak terjerat hukum karena salah melakukan kebijakan yang dapat merugikan kepentingan pembangunan masyarakat desa.

"Lakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam setiap melakukan kebijakan dan kearifan lokal guna peningkatan pembangunan desa dan meminimalisir pelanggaran hukum terkait penggunaan anggaran desa", pesan Bambang saat penyampaian materi penyuluhan.

Penyimpangan terkait anggaran desa dan pelaporan anggaran desa masih banyak terjadi dikarenakan kesalahan dan ketidaksesuaian dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan pemerintah Daerah sehingga menimbulkan permasalahan administrasi dan kesalahan laporan Anggaran yang berakibat pada pelanggaran hukum. Masalah pengelolaan Keuangan Desa disebabkan karena belum tertib Pemungutan Pajak dan Penyetoran Pajak, belum tertib kelengkapan Buku Bantu Bank, keterlambatan penyusunan laporan keuangan, penyusunan SPJ belum tepat, administrasi yang tidak lengkap, jelas Bambang.

Sedangkan Kajari Bantul Ketut Sumedana, SH, MH mengatakan, pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemerintahan Desa mengacu pada beberapa pertimbangan. Pertama masih banyak aparatur Desa/Kelurahan yang belum memahami tupoksinya karena ketidaktahuan dan kemampuan. Kedua sejak dicanangkan Otonomi Daerah berpotensi adanya tindak korupsi didaerah yang berakibat sangat sulit menarik investasi didaerah. Ketiga, kebutuhan masing-masing desa berbeda sesuai dengan Tripologi desa itu sendiri.

Keempat, menghindari Aparatur Desa melakukan pelanggaran hukum dan terjerat dengan hukum terkait penggunaan anggaran desa. Kelima, adanya titik-titik rawan potensi  korupsi yang dapat memberikan celah bagi aparatur desa untuk melakukan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga pengambilan kebijakan yang nantinya merugikan kepentingan masyarakat. Yang keenam, tugas dari Pemerintah Daerah adalah Monitoring, Pengawasan, Pembinaan dan Evaluasi dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Desa.

Bupati Bantul Drs. H. Suharsono dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan adanya sosialisasi tentang hukum kepada Kepala Desa/Lurah dan Pamong Desa diharapkan dapat memberikan wawasan bagi aparatur Desa dalam melaksanakan tugasnya di desa sehingga tercipta Pemerintah Desa yang maju dan bebas dari Korupsi. Banyaknya Aparatur Desa yang tidak mengatahui aturan perundang-udangan tentang APBDes dan bagaimana sistem penyaluran anggaran kepada masyarakat yang dapat menimbulkan kebijakan yang salah sasaran dan menjadikan pembangunan tidak merata serta berpotensi adanya tindak korupsi, bisa menyebabkan Aparatur Desa terjerat pelanggaran korupsi, ujar Bupati Bantul. Untuk itu Bupati Bantul berpesan agar para Aparatur Desa melakukan tugas dengan  baik, sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga nantinya masyarakat dapat terlayani dengan baik dan dapat terwujud Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas korupsi. (Sihumas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:29

0 komentar:

CB