Mobil Box nomor polisi H 1559 SA beserta sopir dan kernet saat bongkar muatan minuman keras (miras) di Jalan Wates Kilometer 11, Sedayu ditahan petugas Polsek Sedayu, Jumat, 22 April 2016 sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas juga menyita sebanyak 360 botol miras berbagai merk yang didapati dari mobil tersebut.
Adapun identitas sopir dan kernet yaitu DAS (39 tahun) warga Nambungan, Rejowinangun Utara, Magelang dan BD (45 tahun) warga Turi Rt 06, Bambanglipuro, Sidomulyo, Bantul.
Kapolsek Sedayu Kompol Moch.Nawawi,S.Pd menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan mencurigakan di salah satu toko kelontong di seputaran Dusun Pedes. Kami langsung bergerak menuju TKP, dan kita dapati mereka sedang menurunkan miras,” jelas Kapolsek Sedayu.
Di dalam mobil itu petugas menemukan 17 dos plus 6 botol anggur koleson kadar alkohol 19%, 10 dos anggur koleson kadar alkohol 14 %, 18 dos plus 6 botol anggur merah dan 2 dos plus 2 botol Tros. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi miras maka kami menyita barang bukti tersebut ke Polsek Sedayu.
Mereka akan dikenai pasal Tipiring karena melanggar Perda Kabupaten Bantul Nomor 2/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul.
Menurut pengakuan sopir dan kernet, mereka sudah sering masok ke wilayah Sleman dan Bantul. Miras tersebut disinyalir berasal dari sebuah perusahaan di Magelang, Jawa Tengah, terang Kapolsek. (Sihumas Polsek Sedayu)
Kirim Ratusan Botol Miras, Mobil Box Ditahan Polsek Sedayu
Posted by tribratanewsbantul on 20:17
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 20:17
0 komentar:
Post a Comment