Para pemilik tanah di daerah Gadingsari dan Srigading yang dijadikan tempat penambangan pasir ilegal diundang ke Mapolsek Sanden oleh Kapolek Sanden AKP Joko Wuryatmoko, S.Sos, Kamis, 28 April 2016 jam 10.00 Wib.
Dalam pertemuan ini Kapolsek juga mengundang Danramil Sanden Kapten Mujiyono, Kasi Trantib Kecamatan Sanden H, Widjaya T, Pj lurah desa Gadingsari Mulyadi, SIP serta para pemilik lahan sebanyak 11 orang.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Sanden mengatakan, tujuan mengundang mereka adalah untuk memberikan kesadaran kepada para pemilik lahan bahwa aktifitas penambangan pasir di lahan mereka adalah ilegal dan dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu para pemilik lahan agar segera menghentikan aktifitas penambangan pasir ilegal di tanahnya.
Menanggapi hal tersebut, para pemilik lahan menjelaskan, alasan tanahnya ditambang agar lahanya bisa rata sehingga bisa dibuat persawahan, selama ini kami sudah bertahun-tahun tidak bisa menikmati hasil lahan mereka sendiri. Ada juga yang beralasan tanahnya ditambang agar air limbah rumah tangganya bisa keluar dari area pemukimam warga.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sanden tetap tegas agar pemilik lahan tidak mengijinkan tanahnya ditambang sampai ada ijin penambangan. Karena selain melanggar aturan juga bisa merusak lingkungan.
Para pemilik lahan akhirnya menyanggupi tanahnya tidak akan ditambang lagi sampai ada ijin dengan membuat surat pernyataan disaksikan Muspika Sanden dan Pj lurah Gadingsari. Apabila melanggar kesepakatan yang sudah dibuat, jajaran Polsek Sanden siap menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sihumas Polsek Sanden)
Dalam pertemuan ini Kapolsek juga mengundang Danramil Sanden Kapten Mujiyono, Kasi Trantib Kecamatan Sanden H, Widjaya T, Pj lurah desa Gadingsari Mulyadi, SIP serta para pemilik lahan sebanyak 11 orang.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Sanden mengatakan, tujuan mengundang mereka adalah untuk memberikan kesadaran kepada para pemilik lahan bahwa aktifitas penambangan pasir di lahan mereka adalah ilegal dan dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu para pemilik lahan agar segera menghentikan aktifitas penambangan pasir ilegal di tanahnya.
Menanggapi hal tersebut, para pemilik lahan menjelaskan, alasan tanahnya ditambang agar lahanya bisa rata sehingga bisa dibuat persawahan, selama ini kami sudah bertahun-tahun tidak bisa menikmati hasil lahan mereka sendiri. Ada juga yang beralasan tanahnya ditambang agar air limbah rumah tangganya bisa keluar dari area pemukimam warga.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sanden tetap tegas agar pemilik lahan tidak mengijinkan tanahnya ditambang sampai ada ijin penambangan. Karena selain melanggar aturan juga bisa merusak lingkungan.
Para pemilik lahan akhirnya menyanggupi tanahnya tidak akan ditambang lagi sampai ada ijin dengan membuat surat pernyataan disaksikan Muspika Sanden dan Pj lurah Gadingsari. Apabila melanggar kesepakatan yang sudah dibuat, jajaran Polsek Sanden siap menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sihumas Polsek Sanden)
0 komentar:
Post a Comment