RI alias SS (21 tahun) warga Gambiran, Pandean, Umbulharjo, tersangka pembunuhan Sih Miranti (22 tahun) hanya bisa tertunduk menghindari sorot kamera saat jumpa pers yang digelar di ruang Sat Reskrim Polres Bantul, Senin, 25 April 2016 pukul 10.00 Wib.
Dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Kasim Kasim Bantilan, SIK yang didampingi Kasubbag Humas AKP Paimun, SH menjelaskan bahwa RI alias SS dengan korban Sih Miranti awalnya saling mengenal melalui jejaring sosial Facebook. Dan telah menjalin hubungan pertemanan kurang lebih sekitar satu tahun. Dari keterangan RI mereka tidak berpacaran, melainkan hanya sebatas teman dekat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, dihari kejadian yang merenggut nyawanya yaitu Jum’at, 18 Maret 2016, korban Sih Miranti menjemput RI dengan sepeda motornya di daerah Banguntapan untuk jalan-jalan ke pantai. Mereka juga sempat menyewa sebuah kamera DSLR di daerah Suryodiningratan, Yogyakarta sebelum menuju ke obyek wisata Pantai Glagah, Temon, Kulonprogo. Dari Pantai Glagah, mereka lalu menuju Pantai Parangtritis dan terakhir mereka menuju ke Landasan Pacu Pesawat di Pantai Depok.
Dilokasi terakhir tersebut korban Sih Miranti dihabisi oleh RI dengan cara dijerat dengan lehernya dengan tali sepatu. Menurut pengakuan tersangka, alasan dia tega menghabisi korban adalah karena tersinggung ucapan korban Sih Miranti yang mengatainya tidak bisa mengoperasikan kamera DSLR.
"Namun itu hanya keterangan tersangka. Dari hasil penyelidikan kami di lapangan, diduga motif sementara RI membunuh korban adalah ingin menguasai barang-barang milik korban," terang Kasat Reskrim.
Mayat Sih Miranti baru ditemukan pada hari Sabtu, 26 Maret 2016 dalam keadaan telah membusuk dan leher terjerat tali sepatu.
RI berhasil ditangkap petugas gabungan Opsnal Polsek Banguntapan dan Polres Bantul pada Jum’at, 22 April 2016 sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar Jalan Gedongkuning Banguntapan.
Dari mulut tersangka diperoleh keterangan bahwa untuk kamera sudah ia jual seharga Rp. 2 juta kepada temannya. Sementara untuk sepeda motor korban dia jual seharga Rp. 1,2 juta.
Dihadapan petugas awalnya tersangka RI mengaku sebagai pelaku tunggal, akan tetapi belakangan dia mencabut keterangannya dan mengatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah pacar korban yang merupakan warga Solo berinisial SI.
Tersangka juga mengaku bahwa dialah yang membonceng korban sampai di TKP. Saat eksekusi, tersangka mengaku hanya duduk-duduk di atas sepeda motor dan tidak ikut serta membunuh korban.
RI juga mengaku mendapat bagian Rp. 700 ribu atas hasil penjualan barang-barang milik korban. Keseluruhan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka untuk menonton konser musik di Purworejo dan Purbalingga.
"Ketika kami desak RI untuk memberitahukan alamat pacar korban tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkannya. Hal ini bisa jadi merupakan karangan dari RI agar bisa lepas dari jerat hukuman," tambah Kasat Reskrim.
Kini RI harus mendekam di sel tahanan Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RI dikenai pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Kami yakin berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, RI merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini, sedangkan pelaku lain yang disebut RI dengan inisial SI hanyalah nama fiktif. Hal itu bukan masalah bagi Penyidik karena tersangka berhak untuk mengingkari perbuatannya," tutup Kasat Reskrim. (Bag Humas Polres Bantul)
Dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Kasim Kasim Bantilan, SIK yang didampingi Kasubbag Humas AKP Paimun, SH menjelaskan bahwa RI alias SS dengan korban Sih Miranti awalnya saling mengenal melalui jejaring sosial Facebook. Dan telah menjalin hubungan pertemanan kurang lebih sekitar satu tahun. Dari keterangan RI mereka tidak berpacaran, melainkan hanya sebatas teman dekat.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, dihari kejadian yang merenggut nyawanya yaitu Jum’at, 18 Maret 2016, korban Sih Miranti menjemput RI dengan sepeda motornya di daerah Banguntapan untuk jalan-jalan ke pantai. Mereka juga sempat menyewa sebuah kamera DSLR di daerah Suryodiningratan, Yogyakarta sebelum menuju ke obyek wisata Pantai Glagah, Temon, Kulonprogo. Dari Pantai Glagah, mereka lalu menuju Pantai Parangtritis dan terakhir mereka menuju ke Landasan Pacu Pesawat di Pantai Depok.
Dilokasi terakhir tersebut korban Sih Miranti dihabisi oleh RI dengan cara dijerat dengan lehernya dengan tali sepatu. Menurut pengakuan tersangka, alasan dia tega menghabisi korban adalah karena tersinggung ucapan korban Sih Miranti yang mengatainya tidak bisa mengoperasikan kamera DSLR.
"Namun itu hanya keterangan tersangka. Dari hasil penyelidikan kami di lapangan, diduga motif sementara RI membunuh korban adalah ingin menguasai barang-barang milik korban," terang Kasat Reskrim.
Mayat Sih Miranti baru ditemukan pada hari Sabtu, 26 Maret 2016 dalam keadaan telah membusuk dan leher terjerat tali sepatu.
RI berhasil ditangkap petugas gabungan Opsnal Polsek Banguntapan dan Polres Bantul pada Jum’at, 22 April 2016 sekitar pukul 01.00 WIB di sekitar Jalan Gedongkuning Banguntapan.
Dari mulut tersangka diperoleh keterangan bahwa untuk kamera sudah ia jual seharga Rp. 2 juta kepada temannya. Sementara untuk sepeda motor korban dia jual seharga Rp. 1,2 juta.
Dihadapan petugas awalnya tersangka RI mengaku sebagai pelaku tunggal, akan tetapi belakangan dia mencabut keterangannya dan mengatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah pacar korban yang merupakan warga Solo berinisial SI.
Tersangka juga mengaku bahwa dialah yang membonceng korban sampai di TKP. Saat eksekusi, tersangka mengaku hanya duduk-duduk di atas sepeda motor dan tidak ikut serta membunuh korban.
RI juga mengaku mendapat bagian Rp. 700 ribu atas hasil penjualan barang-barang milik korban. Keseluruhan uang tersebut telah habis dipergunakan oleh tersangka untuk menonton konser musik di Purworejo dan Purbalingga.
"Ketika kami desak RI untuk memberitahukan alamat pacar korban tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkannya. Hal ini bisa jadi merupakan karangan dari RI agar bisa lepas dari jerat hukuman," tambah Kasat Reskrim.
Kini RI harus mendekam di sel tahanan Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. RI dikenai pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
"Kami yakin berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, RI merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini, sedangkan pelaku lain yang disebut RI dengan inisial SI hanyalah nama fiktif. Hal itu bukan masalah bagi Penyidik karena tersangka berhak untuk mengingkari perbuatannya," tutup Kasat Reskrim. (Bag Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment