Pasangan Suami Istri Gadaikan 6 Motor Rental

Posted by tribratanewsbantul on 21:28

Pasangan suami istri yaitu AR (istri, 44 tahun) dan Sl (suami, 51 tahun) warga Sleman  ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan sasaran jasa rental sepeda motor. Dari tangan tersangka Sat Reskrim Polres Bantul menyita barang bukti enam unit sepeda motor jenis matic. 

Kasat Reskrim  Polres Bantul AKP Anggaito SIK SH didampingi Kanit II Reskrim Polres Bantul Iptu Sigit Teja Sukmana  SIP, mengatakan, dalam kasus itu tersangka menggelapkan motor milik Ny Umi Emmyani dan Ny Partiningsih keduanya warga Sewon Bantul.

Modus tersangka menyewa motor kepada korban Rp 50 ribu perhari. Sebelum kasus ini mencuat, tersangka mulai merental di rumah Ny Umi sejak Mei 2016. Tindakan sama juga dilakukan dirumah Ny Partiningsih.

Pada awalnya proses pembayaran hingga Juli lancar sesuai kesepakatan. Sehingga ketika  tersangka minta tambah motor yang disewa,  pemilik rental tidak keberatan. Dengan pertimbangan rekam jejak pembayaran sebelumnya tidak pernah telat. Namun ketika masuk Bulan Agustus  uang sewa mulai seret, sementara ketika dihubungi juga sangat sulit.

Melihat gelegat kurang baik, korban kemudian melapor ke Polres Bantul akhir September  lalu.  Petugas kemudian melakukan penyilidikan dan diketahui motor sewaan tersebut ternyata digadaikan ke orang lain.

“Motor itu digadaikan ke orang lain, antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Penggadai dari Bantul dan Sleman,” terang Kasat Reskrim, Kamis, 20 Oktober 2016.

Hasil penyelidikan sementara kasus tersebut didalangi oleh AR sementara suaminya  perannya tidak terlalu dominan. Hingga kini kasus tersebut masih didalami penyidik Polres Bantul untuk melacak adanya pihak lain terlibat. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 21:28

0 komentar:

CB