
Mereka ditangkap petugas saat asyik judi kyu kyu di belakang komplek ruko dusun Pancuran, Terong, Dlingo, Bantul. Dalam penggerebegkan itu petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4,3 juta, 8 set kartu domino, sebuah Hp Samsung dan 1 plastik kartu domino.
Kapolsek Dlingo, AKP Amir Machmud mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan adanya perjudian kyu-kyu yang digelar di belakang komplek Ruko. Laporan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan, katanya.
”Mereka akan dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.
Dihimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melapor ke polisi apabila melihat aktivitas perjudian atau pekat dilingkunganya supaya polisi dapat segera menindaknya. (Sihumas Polsek Dlingo)
0 komentar:
Post a Comment