Rusak Rumah, AN Dihukum Percobaan

Posted by tribratanewsbantul on 14:21

Dalam Sidang Tipiring yang digelar di PN Bantul Siang, Senin, 10 Oktober 2016, AN, pelaku pengrusakan jendela milik Ny. Rojiyem, di hadapan Majelis Hakim yang memimpin sidang mengaku bahwa dirinya telah melakukan pengrusakan jendela rumah milik Ny Rojiyem yang beralamat di Ponggok II,Jetis Bantul, karena tersulut emosi sewaktu mengetahui anak perempuannya diperlakukan tidak senonoh oleh WK.

Kasus pengrusakan jendela rumah Ny Rojiyem terjadi pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu. Awalnya AN datang ke rumah  WK untuk mengklarifikasi langsung perihal informasi dari Guru BK/Guru Pembimbing putrinya, yang mengabarkan putrinya diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh WK.

AN yang tersulut emosinya, datang ke rumah WK dengan membawa sebilah pedang dan meneriaki WK untuk keluar rumah. Karena WK tidak kunjung keluar rumah, AN yang emosi kemudian menggedor-gedor jendela rumah WK dengan pedang yang dibawanya dan mengakibatkan jendela yang terbuat dari seng berlubang 3 goresan.

Namun ternyata, rumah tersebut bukan rumah WK melainkan milik adik perempuan WK, Ny Rojiyem. Tak terima rumahnya dirusak, Ny Rojiyem lalu melaporkan AN ke Polsek Jetis.

Karena terbukti bersalah, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis berupa hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan 1 bulan kepada AN. Atas putusan Majelis Hakim, AN menyatakan menerima dan tidak keberatan.

Dalam Sidang Tipiring yang dilaksanakan di PN Bantul, bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum Bripda Marreta Andiyani S. dari Unit Reskrim Polsek Jetis menerapkan Pasal 407 KUHP untuk menjerat tersangka.

Untuk WK sendiri, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Jetis terkait dengan kasus dugaan pencabulan atas laporan AN. (Sihumas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:21

0 komentar:

CB