Berantas Pungli, Bupati Bantul Kukuhkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar

Posted by tribratanewsbantul on 14:10

Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bantul di lantai 3 Gedung Induk Parasamya Pemda Bantul, Rabu, 09 Nopember 2016.

Pengukuhan Satgas Saber Pungli Kabupaten Bantul dikemas dalam acara Seminar Hukum Pemantapan Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tak hanya Pengukuhan Satgas Saber Pungli, dalam kesempatan tersebut Bupati Bantul juga me-launching zona integritas terhadap 4 SKPD di lingkungan Pemkab Bantul yaitu, Dinas Perijinan, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan RSUD Panembahan Senopati.

Pengukuhan Satgas Saber Pungli ditandai dengan pembacaan Keputusan Bupati Bantul Nomor 401 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Kabupaten Bantul dan penyerahan SK kepada para anggota Satgas yang terdiri dari unsur Forkompinda dan sejumlah instansi maupun lembaga terkait.

Dalam susunan jabatan Satgas Saber Pungli tersebut, Bupati Bantul bertindak sebagai penanggung jawab, sementara Kapolres Bantul bersama Wabup, Kejari, Dandim, Ketua PN dan Ketua PN Agama Bantul sebagai Pengarah I.

Waka Polres Bantul ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Unit, Kasat Intelkam Polres Bantul dipercaya sebagai Ketua Pokja Unit Intelijen dan Kasat Reskrim Polres Bantul didapuk sebagai Ketua Pokja Unit Penindakan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono mengajak segenap elemen masyarakat Bantul, unsur Forkompinda dan organisasi kemasyarakatan lainnya, menyatukan tekad untuk bersama-sama memberantas pungli.

Menurut Bupati, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan itikad dan komitmen bersama, baik itu jajaran Forkompinda maupun elemen masyarakat lainnya dalam memberantas pungutan liar di berbagai bidang.

Bupati menambahkan, dasar pembentukan Satgas ini adalah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dan tentunya diawali adanya kejadian-kejadian atau peristiwa adanya praktek pungli yang ditemukan. Sehingga Pemerintah memerintahkan untuk membentuk Tim Saber Pungli mulai dari tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten.

“Di sini jajaran Forkopimda mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan bekerjasama dan bersinergi, harapannya tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Bantul dapat menjalankan tugas secara efektif dalam memberantas pungli,” ujar Bupati.

Nantinya, tugas utama Satgas Saber Pungli ini adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli mempunyai kewenangan antara lain :

a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi,
c. Mengkoordinasikan merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar,
d. Melakukan operasi tangkap tangan,
e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan instansi untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Satuan Tugas Pungutan Liar disetiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan instansi,
g. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantansan pungutan liar.

Hadir dalam acara pengukuhan, antara lain Bupati Bantul, Drs. H. Suharsono, Waka Polres Bantul Kompol M. Qori Oktohandoko, SIK, Plt Irjen Kemendagri Ibu Sri Wahyuningsih, SH, M.Hum, Kajari Bantul Ketut Sumedana, SH, MH, perwakilan Dandim Bantul, Camat se Kabupten Bantul, Lurah Desa serta personel yang tergabung sebagai Satgas Saber Pungli. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:10

0 komentar:

CB