Warga dusun Tegal Asri, Tamanan, Banguntapan, Bantul berinisial KM (47 tahun) tertangkap petugas Sat Reskrim Polres Bantul saat melakukan transaksi judi Togel Hongkong online di sebuah angkringan dusun setempat.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, SH, SIK, Senin, 14 Nov 2016 menjelaskan, penangkapan tersangka KM ini diawali dengan adanya laporan dari warga masyarakat kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan, katanya.
Dari tangan tersangka kami juga menyita barang bukti berupa satu Unit HP yang digunakan untuk jual Togel secara online dan uang tunai sebesar seratus ribu rupiah, jelas Kasat reskrim.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum. Karena perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Bag Humas Polres Bantul)
Sedang Jual Togel, Warga Tegal Asri Sewon Ditangkap
Posted by tribratanewsbantul on 12:06
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:06
0 komentar:
Post a Comment