Menjual Miras, Warga Pamotan Kidul Didenda Rp 10 juta

Posted by tribratanewsbantul on 16:21

Hari ini Rabu, 23 Maret 2017 pukul 10.00 wib, Unit Sabhara Polsek Banguntapan mengajukan sidang tipiring penjual miras di Pengadian Negeri Bantul dengan tersangka berinisial LP (50 tahun) warga Pamotan kidul Rt. 03 Jambidan Banguntapan Bantul.

Dalam sidang tipiring ini, Hakim R. Rajendra Muhni I, SH, MH menjatuhi putusan denda Rp. 10 juta atau kurungan 15 hari. Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 ayat (1), (5) dan pasal 34 ayat (1) perda Kab. Bantul No. 02 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol.

Atas putusan hakim, tersangka memilih menjalani hukuman kurungan. Untuk barang bukti Miras dirampas dan disita pengadilan, selanjutnya disimpan di Rubasan PN Bantul.

Kapolsek  Banguntapan Kompol Suharno, SH mengatakan, sebelumnya, pada hari Minggu pagi, 219 Maret 2017 pukul 07.00 wib petugas Unit Sabhara Polsek Banguntapan, menggerebeg dan menyita puluhan botol minuman keras jenis anggur yang disimpan di sebuah gubuk di pinggir sawah milik terdakwa, jelasnya.

Penggerebekan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, oleh karena itu kami meminta warga jangan segan segan melaporkan adanya peredaran miras ke polisi, agar segera bisa kami tindak lanjuti, pintanya. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:21

0 komentar:

CB