Gadis Cantik Gagal Peras Puluhan Pelajar

Posted by tribratanewsbantul on 15:17

Petugas Unit Reskrim Polsek Sedayu mengamankan seorang wanita berinisial CW (19 tahun) warga Dusun Kaliberot, Argomulyo, Sedayu. Yang bersangkutan diamankan petugas, karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan.

Kapolsek Sedayu, Kompol Moh. Nawawi, S.Pd, Rabu, 22 Maret 2017 menjelaskan, awal mula kasus pemerasan ini terjadi sekitar satu bulan lalu. Saat itu, CW mendatangi SMP Negeri 1 Sedayu dan menunggu di depan sekolah sambil membawa “Surat Keterangan Tanda Lapor Polres Cebongan”.

Dalam surat itu disebutkan, ada sejumlah siswa SMP Negeri 1 Sedayu yang akan dijadikan saksi dalam kasus narkotika dan alkohol. Tak hanya itu, isi surat itu juga menyebut ada beberapa siswa yang menjadi tersangka yakni Achmad Radhifan Romadhon, Yovi Arianto serta 28 murid lainnya.

Selanjutnya, CW menemui sejumlah siswa dan menjelaskan terkait kasus yang membelit siswa di sekolah itu. Mendapat informasi tersebut, para siswa merasa ketakutan dan pada kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan penyelesaian damai.

“Solusi yang ditawarkan oleh pelaku yaitu siswa yang tergolong di bawah umur bisa dinyatakan bersih kriminal atau bebas sel dengan syarat membayar denda pembersihan nama baik sebesar Rp 5 juta,” jelas Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan mendatangkan salah satu geng ke sekolah tersebut apabila denda tersebut sampai tidak dibayar. Sejumlah siswa yang ketakutan, akhirnya menyanggupi permintaan pelaku bahkan sebagian sudah membubuhkan tanda tangan dalam surat bermaterai.

Akhirnya antara para korban dan pelaku sepakat, bahwa prosesi penyerahan uang akan dilakukan di halaman SMP Negeri 1 Sedayu pada, Senin, 20 Maret 2017.

Namun, para pelajar menaruh curiga karena dari daftar nama-nama tertera, bukan merupakan anak-anak nakal atupun mereka yang suka minum minuman keras. Para pelajar pun menyampaikan hal tersebut kepada guru. Selanjutnya, pihak sekolah langsung berkoordinasi dengan Polsek Sedayu. Kemudian disusunlah rencana untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada hari yang telah disepakati, yaitu hari Senin sekitar jam satu siang usai pulang sekolah petugas Unit Reskrim Polsek Sedayu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arujiyanto, SH mendatangi lokasi.

“Begitu pelaku muncul dan serah terima uang dilakukan, petugas langsung menyergap pelaku,” imbuh Kapolsek.

Tak hanya mengamankan pelaku, dari tangannya, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 200 ribu yang diserahkan salah satu siswa kepada pelaku, satu unit sepeda motor Honda Beat serta surat keterangan palsu dengan kop “Polres Cebongan”.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan pemeresan adalah dirinya merasa sakit hati terhadap tiga pelajar SMPNegeri 1 Sedayu. Sehingga hal tersebut mendorong dirinya membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya digunakan untuk menakut-nakuti para korban.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:17

0 komentar:

CB