
Pelaku penganiayaan berinisial MJY (46 tahun) warga Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan dan korban berinisial ITC (35 tahun) guru warga Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan Bantul.
Penganiayaan itu terjadi disebabkan MJY tidak terima anaknya ditegur oleh guru wali kelasnya karena rambutnya dicat merah. Karena penganiayaan itu korban menderita luka memar pada pipi sebelah kanan.
Adapun kesepakatan damai yang tertulis disurat pernyataan sebagai berikut, bahwa pelaku bersedia minta maaf dan sanggup membina anaknya agar tidak terjerumus pada kenakalan remaja seperti merokok, mengecat rambutnya dan nakal disekolah. Apabila dibelakang hari anaknya mengulangi perbuatanya lagi maka MJY sanggup menarik anaknya dari SD Kadipro 3.
Selain itu MJY juga sanggup menganti biaya pengobatan ITC dan tidak akan melakukan balas dendam serta sanggup dituntut melalui jalur hukum apabila mengulangi perbuatanya.
Kemudian surat kesepakatan tersebut ditandatangani bersama dengan disaksikan oleh Brigadir Budi Sunaryo, SH, Kepala sekolah, Ketua Dewan Sekolah, Dukuh Sonopakis Lor, Ketua RT dan lain lainya.
Brigadir Budi Sunaryo, SH menjelaskan mediasi ini ditempuh dengan maksud untuk menjaga hubungan baik antara wali murid dengan pihak sekolah sehingga kegiatan ajar mengajar kembali berjalan lancar, jelasnya. (Sihumas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment