Polres Bantul Gelar Jumpa Pers Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Dio Meninggal Dunia

Posted by tribratanewsbantul on 14:44

Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Imogiri-Siluk, Kebonagung, Imogiri Bantul, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 lalu.

Akibat kejadian tersebut, menyebabkan korban atas nama Fatur Nizar Rakadio (Dio), 17 tahun, warga Jalan Menteri Supeno Yogyakarta yang tinggal di Ponggok Trimulyo Jetis Bantul, meninggal dunia. Satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya SIK SH dan Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Selasa (14/1/2020) mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama teman-temannya pulang rekreasi dari pantai di wilayah Gunungkidul dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah jalan, saat melewati jalur Panggang-Siluk, korban beserta rombongan, berpapasan dengan rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor matic yang melemparkan cat.

Kemudian rombongan pelaku lalu putar balik dan mengejar rombongan korban. Sesampainya di TKP tepatnya di depan Toko Besi Sri Gading wilayah Kebonagung, korban yang mengendarai  SPM Yamaha R.15 ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka.

Korban kemudian dibawa ke RS Nur Hidayah Jetis untuk mendapatkan pertolongan. Karena luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RS Bethesda, dan dirujuk kembali ke RS dr Sardjito Yogyakarta.

“Korban akhirnya meninggal dunia, setelah dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 27 hari akibat mengalami luka patah tulang leher, retak tulang belakang dan tulang ekor bergeser,” kata Kapolres Bantul.

Guna mengungkap kasus ini, petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Imogiri, Resmob Polres Bantul yang dibackup Resmob Polda DIY bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menganalisa CCTV.

Hasilnya, pada hari Jum'at tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial APS, 18 tahun, Alamat Botokenceng, Wirokerten, Banguntapan.

“Jadi APS ini yang berperan menendang SPM korban hingga terjatuh,” jelas Kapolres.

Sebanyak 11 (sebelas) orang juga turut diamankan, yang pada saat kejadian ikut dalam rombongan pelaku.

“Namun statusnya hanya saksi, dan saat ini masih dilakukan pembinaan intensif di Polres Bantul dengan mengedepankan Fungsi Binmas dan Intelejen supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbuh Kapolres.

Ditambahkan, motif dari kasus tersebut adalah menyerang orang secara acak.

“Berasal dari iseng dengan membawa cat yang dikemas dalam kantong plastik dengan maksud untuk dilempar kepada rombongan yang berpapasan, namun kemudian dikejar dan ditendang lalu terjatuh dan mengalami luka parah sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” terang Kapolres.

Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit SPM Yamaha R15, 5 (lima) unit SPM Honda Scoopy, 1 (satu) unit SPM Honda Beat, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) buah  plastik bekas bungkus cat warna kuning serta 1 (satu) buah  plastik bekas bungkus cat warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:44

0 komentar:

CB