
Saat memimpin sidang, Waka Polres Bantul didampingi oleh Kabag Sumda Polres Bantul, Kompol Kusila H SH M.Sn, Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Bantul Ibu Ika Nanang, Rohaniawan Aiptu Tobroni, Kasi Propam Iptu Sutarto SH, Pengurus Bhayangkari Cabang Bantul serta dihadiri oleh orang tua/wali pasangan.
Adapun lima pasangan yang mengikuti sidang BP4R adalah Aipda Diyono dengan calon istri Endang Tri Wahyuni, Brigadir Iwan Susilo dengan calon istri Ruviah M.Si, Briptu Septian Alif Himawan SH dengan calon istri Ria Ratih Putri Antiya, Briptu Fani Kurniawan dengan calon istri Lathifah Nurika Salam dan Briptu Fauzi Dias Prakosa SH dengan calon istri Nurmalita Sari S.Pd.
Dalam arahannya Waka Polres Bantul memastikan kesiapan dan kemantapan masing-masing pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Kabag Sumda juga menanyakan kepada masing-masing orang tua pasangan, apakah sudah merasa yakin dengan pilihan anak-anaknya.
Sidang BP4R adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat. Sehingga diperlukan pengertian dari pasangannya agar bisa mendukung pelaksanakan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment