Kapolsek Srandakan, Penambang Pasir Harus Taati Aturan

Posted by tribratanewsbantul on 09:14

Kepolisian Sektor Srandakan serius menangani masalah lingkungan, salah satunya dengan mengumpulkan para penambang pasir bantaran Sungai Progo untuk diberikan penyuluhan agar mereka mematuhi aturan dengan mengajukan izin dan tidak menggunakan mesin.

Penyuluhan bagi para penambang pasir digelar di Balai Desa Poncosari, Selasa, 1 Nopember 2016 atas inisiatif Kapolsek Srandakan Kompol Endang Suprapto, SH. Hadir pada acara tersebut Pamong Desa Poncosari, para Dukuh dan perwakilan Warga penambang pasir sepanjang bantaran Sungai Progo.

Di depan para penambang pasir, Kapolsek menegaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa penambang pasir harus memiliki izin serta dilarang menggunakan mesin sedot karena dapat merusak lingkungan. “Penambangan juga dilarang dilakukan di zona larangan,” tandanya.

Kapolsek menambahkan para penambang juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, jangan sampai aktifitas pertambangan menimbulkan kerusakan jalan karena mengangkut pasir melebihi tonase juga kondisi basah.

Sebelum melakukan penambangan pasir, para penambang sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada warga masyarakat setempat serta serta tidak mengganggu yang sudah mempunyai izin menambang.

Kapolsek Srandakan juga mengajak warga penambang agar jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran dan selalu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pendekatan akan selalu kami kedepankan dan penindakan menjadi upaya terakhir ketika sudah tidak mengindahkan peringatan,” lanjut Kapolsek. (Sihumas Polsek Srandakan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:14

0 komentar:

CB