Sosialisasi Pengisian Pamong Desa Triwidadi 2016

Posted by tribratanewsbantul on 12:40

Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto dan Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aiptu Ngadiman menghadiri sosialisasi pengisian Pamong Desa Triwidadi bertempat di Balai Desa Triwidadi, Pajangan, Bantul, Rabu, 2 November 2016 jam 20.00 Wib.

Hadir pula dalam acara ini Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Lurah Triwidadi Slamet Riyanto, Koramil 18/Pajangan Peltu Rasula, Ketua LPMD Desa Triwidadi Drs. Sukamtri dan Ketua BPD Desa Triwidadi Bpk. Slamet. Peserta sosialisasi terdiri dari Dukuh, Ibu-ibu PKK, Karang Taruna dan perwakilan warga masing-masing pedukuhan.

Lurah Triwidadi Slamet Riyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa Pengisian Pamong ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kab. Bantul No. 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa. Panitia pengisian Pamong terdiri dari 2 orang unsur BPD,  4 orang Pamong Desa dan 3 orang LKD (Lembaga Kemasyarakaan Desa) yang terdiri dari PKK, Karang Taruna dan LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa).

Kami harapkan para Dukuh dan para tamu undangan untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Triwidadi mengenai informasi pengisian lowongan Pamong ini. Dalam pengisian Pamong ini kita bekerjasama dengan pihak ke 3 dalam hal ini Universitas yang sudah terakreditasi dengan tujuan menjaga netralitas pihak panitia dan Pemerintah Desa Triwidadi.  Adapun formasi Pamong Desa Triwidadi yang akan diisi berupa Carik, Kasi Pelayanan dan Dukuh Butuh Kidul.

Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Pemilihan ini bekerjasama dengan pihak ke 3 agar pemilihan ini bersih. Saat ini telah dibuat Satgas Sapu Bersih untuk memberantas pungli.

Sesuai amanat Perda Kab. Bantul No. 5 tahun 2016 nantinya, hasil ujian rangking 1 dan 2 diserahkan ke Camat untuk direkomendasikan, hal ini menjadi dilema bagi kami, namun kita harus menjalankan amanat Perda seobyektif mungkin dan saya tidak akan mengambil resiko. Pamong harus mempunyai kapabilitas, Pamong yang mempunyai kemampuan dan rasa tanggung jawab. Sosialisai ini kita harap warga Triwidadi yang berkualitas dan memenuhi syarat bisa mendaftar. Pamong dituntut bertanggung jawab dan mendukung kinerja Lurah. Hal-hal yang belum jelas nantinya diharapkan bisa ditanyakan dalam forum ini.

Acara inti sosialisasi dipimpin oleh Ketua Tim 9 panitia pengisian lowongan Pamong Desa Triwidadi yang juga sebagai Ketua LPMD Desa Triwidadi Drs. Sukamtri. Ia menyampaikan bahwa Payung Hukum dalam pemilihan ini adalah Perda Kab. Bantul No. 5 tahun 2016 untuk Pamong Desa.

Sementara itu, masa pendaftaran Pamong Desa Triwidadi dilaksanakan selama 1 minggu dan minimal calon ada 2 orang di masing-masing formasi yang mendaftar. Apabila belum terpenuhi diperpanjang hingga 6 hari, apabila tidak terpenuhi lagi akan diperpanjang lagi hingga 1 tahun. Dan apabila calon sudah ditetapkan dan diumumkan menjadi calon dan kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp 25 juta masuk ke kas Desa.

Ujian nantinya berupa tes tulis (bobot nilai 40%), wawancara (bobot nilai 20%) , psikologi (bobot nilai 20 %) dan praktek komputer (bobot nilai 20 %).

Hasil tes rangking 1 dan 2 akan disampaikan ke Lurah untuk dilanjutkan ke Camat. Selanjutnya hasil rekomendasi Camat akan disampaikan kembali ke Lurah dan panitia pemilihan untuk  selanjutnya akan dilakukan pelantikan. Masa jabatan Pamong Desa saat ini hingga berumur 60 tahun.

Pendaftaran Pamong Desa Triwidadi dimulai pada tanggal 14 - 22 November 2016. Hingga selesainya sosialisasi pengisian Pamong Desa Triwidadi berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:40

0 komentar:

CB