Kapolsek Bambanglipuro Hadiri Mediasi Permasalahan Limbah Kotoran Ayam di Dusun Palihan

Posted by tribratanewsbantul on 12:54

Kapolsek Bambanglipuro AKP Wahyu Sudadi SH menghadiri kegiatan Musyawarah Mediasi warga Pedukuhan Sirat dengan Palihan Sidomulyo Bambanglipuro di balaidesa Sidomulyo Bambanglipuro Bantul, Senin (24/02/2020) malam.

Mediasi ini dilaksanakan karena warga Palihan atas nama Abdullah Mahfud sangat keberatan dengan keberadaan timbunan kotoran ayam milik bapak Tri Endarto warga Sirat 07 Sidomulyo di lingkungan Dusun Palihan Rt 05 dengan alasan menyebabkan pencemaran lingkungan (limbah) khususnya bau busuk yang sangat menyengat, banyak lalat dan limbah yang ditimbun mengakibatkan pencemaran ke dalam sumur yang mengganggu kesehatan.

Hadir dalam mediasi Kasi Trantib Kecamatan Bambanglipuro Bapak Judi, Kasi EKbang- LH Sodiq Pramonco, Babinkamtibmas Desa Sidomulyo Aipda Siswanto, Dukuh Palihan Sumarwan, Kedua belah pihak Bapak Tri Endarto dan Bapak Abdullah Mahfud.

Mediasi diawali dengan penyampaian pendapat oleh Bapak Abdullah Mahfud.  selaku warga masyarakat yang terganggu adanya timbunan kotoran tersebut. Disampaikan keberadaan timbunan kotoran ini sangat menganggu  karena menimbulkan bau busuk dan mencemari lingkungan dan akibat pencemaran tersebut menimbulkan dampak secara langsung sumur milik Bapak Abdullah Mahfud.

Kasi Trantib Kecamatan Bambanglipuro Bapak Judi menyampaikan bahwa permasalahan yang ada di Pedukuhan Palihan agar diselesaikan secara musyawarah yang baik dan perlu adanya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.

Pengarahan dari Kapolsek Bambanglipuro AKP Wahyu Sudadi SH yang menyampaikan bahwa perlunya persamaan persepsi dari kedua belah pihak, dalam hidup bermasyarakat selalu mengedepankan sanitasi bersih lingkungan, dan sebagai warga masyarakat yang beriman haruslah mengutamakan hubungan yang baik kepada Tuhan maupun sesama manusia. Permasalahan yang ada di Pedukuhan Palihan ada juga di daerah lain namun semua itu haruslah diselesaikan dengan musyawarah yang baik.

Hasil kegiatan Musyawarah mediasi disimpulkan dengan dituangkan dalam surat pernyataan antara Pihak pertama Bapak Tri Endarto dengan Pihak kedua yaitu Bapak Abdullah Mahfud dengan isi kesepakatan :

A.Pihak pertama sanggup menguras sumur milik pihak kedua berturut - turut  selama 4 bulan mulai bulan Maret  -  Juni 2020.

B. Pihak kedua menerima hasil kesepakatan ini.

C. Setelelah kesepakatan ini ditandatangani ketiga belah pihak, segala persoalan ini dinyatakan selesai dan masyarakat kembali rukun.

Kegiatan selesai Musyawarah Mediasi warga Padukuhan Sirat dan Palihan Sidomulyo, Bambanglipuro terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan adanya timbunan kotoran ayam pada pukul 16.00 Wib berjalan dengan aman dan tertib. (Humas Polsek Bambanglipuro)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:54

0 komentar:

CB