Kapolsek Kasihan Hadiri Rakor Persiapan Pengamanan Eksekusi Tanah Di Desa Tirtonirmolo

Posted by tribratanewsbantul on 11:42

Kapolsek Kasihan Kompol Y.Tarwoco Nugroho, SH didampingi Bhabinkamtibmas Tirtonirmolo Brigadir Dwi Nur Wahono menghadiri Rapat Koordinasi dan Persiapan Pengamanan Pelaksanaan Sita Eksekusi atas Perkara Perdata antara Pemerintah Desa Tirtonirmolo dengan Katrin Kadarina di Ruang Rapat Desa Tirtonirmolo, Dusun Padokan Lor RT 06, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Senin (17/02/2020) pukul 09.35 Wib. Adapun obyek yang akan disita berupa sebidang tanah seluas 4.334 m2 terletak di Dsn. Jogonalan Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul.

Hadir dalam dalam rakor tersebut Perwakilan POL PP Kabupaten Bantul bapak Hendro C,  Perwakilan Kesbangpol Kabupaten Bantul, Perwakilan Bagian Administrasi Pemerintah Desa Kabupaten Bantul, Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Bantul bapak Perdana, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul, Perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Perwakilan BPN Bantul, Kasi Trantib Kecamatan Kasihan Drs. Petrus Santoso, Lurah Desa Tirtonirmolo HM. Marwan, MS, SH., Ketua BPD Desa Tirtonirmolo bapak H. Samsuhadi, SH., Dukuh Jogonalan Lor Yayim Sugiyanti.

Kegiatan diawali dengan Sambutan Lurah Desa Tirtonirmolo HM. Marwan MS, SH penyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiranya,  Bahwa kejadian ini sudah lama sekitar dari tahun 2004, semoga ini menajdi kejadian yang terakhir dan bisa segera selesai.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Kasihan Kompol Y.Tarwoco Nugroho, SH menyampaikan Terkait pelaksanakan eksekusi dari hasil pantauan kami dia juga dimungkinkan akan melakukan perlawanan, namun kami masih terus dalami. Kami akan terus pantau terkait dengan hal-hal yang akan mengancam pelaksanaan eksekusi.  Tahapan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum, hindari kekerasan, kami akan amankan kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dilapangan.

Rencana Eksekusi tanah akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 pukul 09.00 Wib, pelaksanaan pembongkaran masih menunggu hasil Sita Eksekusi alan diberikan surat lagi dari Pengadilan Negeri, dan kepada pihak penyewa akan disampaikan agar mengosongkan lahan tersebut.

Bahwa Pengadilan Negeri Bantul sudah memberikan surat keputusan yang sah kepada Desa Tirtomirmolo untuk menyita tanah tersebut, terkait keamanan dan alat-alat serta segala sesuatuDesa dibutuhkan untuk ekseskusi tanah sepenuhnya tanggungjawab dari Desa Tirtonirmolo.

Terkait kekuatan pengamanan dari Kepolisian akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan dan kegiatan berakhir pukul 10.50 Wib dalam keadaan aman dan lancar. (Humas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:42

0 komentar:

CB