Razia Peredaran Miras, Polsek Sedayu Sita 13 Botol Miras Di Dusun Sengon

Posted by tribratanewsbantul on 09:18

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta serta mencegah peredaran Miras yang dapat memicu kejahatan jalanan dan premanisme, maka Unit Reskrim Polsek Sedayu dipimpin Panit II Iptu Rumpoko melakukan operasi Cipta Kondisi dengan sasaran peredaran miras di wilayah hukum Polsek Sedayu, Bantul, Rabu, 19 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib.

Dalam razia ini petugas mendatangi tempat tempat yang diduga menjual miras di wilayah Sedayu. Dalam razia itu petugas berhasil mengamanakan 13 botol miras siap jual di rumah milik BN (33) di dusun  Sengon Madinan, Argomulyo, Sedayu, Bantul.

Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan dari BN tersebut terdiri dari 7 botol anggur merah, 4 botol drum Whisky, 1 botol anggur putih dan 1 botol anggur orang tua. selanjutnya penjual dan barang bukti dibawa ke Polsek Sedayu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sedayu melalui Iptu Rumpoko menjelaskan, Polsek Sedayu akan meningkatkan razia miras dan obat terlarang karena hal tersebut bisa menjadi pemicu kejahatan jalanan dan premanisme. Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras dilingkungan masing masing, himbaunya. (Humas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:18

0 komentar:

CB