Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi, SH, MH didampingni Kanit Reskrim Iptu Riyan P.P SIK .MH pimpin giat operasi cipta kondisi dengan merazia peredaran Miras di wilayah Banguntapan Bantul, Selasa, 18 Februari 2020.
Razia miras dengan mendatangi tempat tempat ataupun warung yang diduga menjual miras secara ilegal. Dalam kesempatan tersebut petugas berhasil mengamankan 22 botol miras dari penjual berinisial NTJ (56) warga Kanoman Karangjambe Banguntapan Bantul.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan oleh petugas yaitu 11 botol anggur merah ukuran 650 ml dan 11 botol Anggur kolesom ukuran 620 ml. Selanjutnya barang bukti beserta tersangnka dibawa ke Polsek Banguntapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banguntapan mengatakan, kami akan meningkatkan razia miras dan obat terlarang karena hal tersebut bisa menjadi pemicu kejahatan jalanan dan premanisme. Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras dilingkungan masing masing, himbaunya. (Humas Polsek Banguntapan)
Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Banguntapan Giatkan Razia Miras
Posted by tribratanewsbantul on 09:35
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:35
0 komentar:
Post a Comment