Berhasil Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan, 12 Anggota Sat Reskrim Polres Bantul Diganjar Penghargaan

Posted by tribratanewsbantul on 10:43

Sebanyak 12 anggota Sat Reskrim Polres Bantul mendapat penghargaan dari Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH, atas dedikasi dalam bekerja sehingga dapat mengungkap kasus kejahatan jalanan.

Kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Fatur Nizar Rakadio (Dio), 17 tahun, warga Ponggok Trimulyo Jetis Bantul ini, terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 lalu di Jalan Imogiri-Siluk, Kebonagung, Imogiri Bantul.

Satu orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, pelaku berinisial APS, 18 tahun, Alamat Botokenceng, Wirokerten, Banguntapan

Penghargaan diserahkan oleh Waka Polres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo SIK MH kepada Kanit Idik I Satreskrim Polres Bantul Iptu Supriyadi, SH dalam Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan di halaman Mapolres Bantul, Senin (2/3/2020).

Dalam amanatnya, Kapolres Bantul yang dibacakan Waka Polres Bantul menyampaikan ucapan selamat kepada dan personel yang meraih penghargaan. Ia juga berharap, semoga penghargaan yang diberikan dapat meningkatkan motivasi untuk lebih giat lagi dalam bekerja.

“Selamat kepada personel yang meraih penghargaan, semoga ini bisa memacu untuk lebih giat lagi dalam bekerja,” katanya.

Ditambahkan, kejahatan jalanan yang dilakukan oleh kalangan remaja merupakan tanggung jawab bersama. “Kita harus bekerjasama dengan steakholder yang ada. Semoga dengan profesonalitas, integritas, rasa tanggungjawab serta atas Ridho Tuhan Yang Maha Esa Kamtibmas di wilayah Polres Bantul dapat tercipta,” pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang menyebabkan Dio meninggal dunia bermula ketika korban bersama teman-temannya pulang rekreasi dari pantai di wilayah Gunungkidul dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah jalan, saat melewati jalur Panggang-Siluk, korban beserta rombongan, berpapasan dengan rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor matic yang melemparkan cat.

Kemudian rombongan pelaku lalu putar balik dan mengejar rombongan korban. Sesampainya di TKP tepatnya di depan Toko Besi Sri Gading wilayah Kebonagung, korban yang mengendarai  SPM Yamaha R.15 ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka.

Korban kemudian dibawa ke RS Nur Hidayah Jetis untuk mendapatkan pertolongan. Karena luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RS Bethesda, dan dirujuk kembali ke RS dr Sardjito Yogyakarta.

Korban akhirnya meninggal dunia, setelah dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 27 hari akibat mengalami luka patah tulang leher, retak tulang belakang dan tulang ekor bergeser.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:43

0 komentar:

CB