Polsek Kretek berhasil membekuk seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berinisial WD (54 tahun) warga Warungpring RT 2 Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul.
Kapolsek Kretek Kompol Supardi menjelaskan, WD dibekuk berdasarkan laporan korban Sugiyadi warga Greges RT 58 Donotirto, Kretek, Bantul yang kehilangan Hp dan sejumlah uang di rumahnya pada Jum’at, 18 Maret 2016 lalu saat ditinggal sholat Jum’at.
Akibat pencurian itu, korban kehilangan Hp Blackberry Q10, Hp Samsung Galaxy Ace 3, Hp Sony Experia E4 serta sebuah dompet yang berisikan sejumlah uang dan surat-surat berharga miliknya yang disimpan didalam kamar. Ditaksir kerugian korban kurang lebih mencapai Rp. 6 juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan, WD akhirnya berhasil kami bekuk dirumah saudaranya di daerah Caturharjo, Pandak pada Senin dini hari, 11 April 2016 sekitar pukul 04.00 WIB, jelas Kapolsek.
Dari tangan WD, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp Sony Experia E4 milik korban. Dihadapan petugas WD mengaku bahwa dalam melancarkan aksinya dia tidak sendirian, melainkan dengan seorang temannya.
WD juga mengaku bahwa dirinya hanya mendapat bagian Hp Sony Experia E4 sedangkan untuk hasil curian lainnya dibawa oleh temannya.
“Kami sudah mengantongi identitas teman WD yang turut serta melakukan pencurian di rumah korban, dan saat ini anggota kami sedang memburunya,” jelas Kompol Supardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini WD harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kretek. WD dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Sihumas Polsek Kretek)
Curi HP, Warga Bambanglipuro Menginap Di Polsek Kretek
Posted by tribratanewsbantul on 13:52
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:52
0 komentar:
Post a Comment