Telah dilaksanakan mediasi antara Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta dengan bapak Fajar Andi Nugroho di aula balai Desa Sitimulyo, Rabu, 13 April 2016 pukul 09.30 wib.
Permasalahan yang timbul adalah karena bapak Andi Nugroho membangun rumah tinggal dekat dengan area situs Candi yang ada di dusun Jampingan Sitimulyo Piyungan. Bahwa pembangunan rumah tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yaitu jarak pemukiman dari lokasi candi minimal 50-100 m.
Mediasi dihadiri oleh Bhabinkambtimas Sitimulyo Aiptu Sukardi, bapak M.Taufik dari BPCB Yogyakarya , bapak Dodik Kuswadoyo dari Disbudpar Bantul, DPU Bantul, Pol PP Bantul, Muspika Piyungan, Dukuh Somokaton dan Gampingan.
Hasil Mediasi disepakati bahwa bapak Andi Fajar Nugroho bersedia menghentikan pembangunan rumahnya dan tidak akan menempati rumah tersebut karena telah melanggar ketentuan yang ada. Dan Bapak Andi juga menyetujui tanah pekarangan milnya untuk dibebaskan dan mendapat ganti rugi dari BPCB Yogyakarta. (Sihumas Polsek Piyungan)
Home » Mediasi » Pembangunan Rumah Dekat Area Candi Piyungan Dihentikan, Pemilik Sepakati Diganti Rugi
Pembangunan Rumah Dekat Area Candi Piyungan Dihentikan, Pemilik Sepakati Diganti Rugi
Posted by tribratanewsbantul on 13:34
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:34
0 komentar:
Post a Comment