Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Satpam Polsus Direktorat Binmas Polda DIY AKBP Ahmad Hanafi dalam acara Pembinaan Satpam perwakilan perusahan se Kabupaten Bantul di aula Mapolres Bantul, Selasa, 19 April 2016 pukul 09.00 WIB.
Lebih lanjut AKBP Hanafi menambahkan Satpam harus memiliki kompetensi sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.
Menurut AKBP Ahmad Hanafi, Kepolisian ikut bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan dan memelihara kualitas Satpam dengan menjalin hubungan kerja yang bersifat pembinaan, supervise dan koordinasi, khususnya dalam pembentukan Satpam dan pelatihan-pelatihan terstruktur lainnya guna keperluan sertifikasi.
Untuk memelihara kualitas dan kompetensi Satpam, maka setiap manajer Satpam atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) wajib menyelenggarakan program-program penyegaran secara terjadwal secara mandiri atau meminta bantuan pembinaan dari Kepolisian.
AKBP Ahmad Hanafi selanjutnya memaparkan skema yang menunjukkan pola hubungan antara Polri, Satpam, user Satpam, BUJP, Badan audit, dan asosiasi-asosiasi pengelola jasa Satpam, kaitannya dengan peningkatan kualitas Satpam.
“Iklim investasi yang ditunjang oleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan terjaminnya rasa aman sudah pasti akan menjadi faktor daya saing dunia usaha. “Oleh karena itu lembaga usaha yang mampu menekan resiko dari ancaman keamanan, berpeluang besar memenangi persaingan dalam tingkat global,” katanaya.
Adapun materi yang diberikan dalam acara pembinaan Satpam ini sebagai berikut : Silahkan Download disini. (Bag Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment