Pegawai RSUD Bantul Mencuri Obat

Posted by tribratanewsbantul on 16:13

Bendo (35 tahun) PNS  warga dusun Juwono, Triharjo, Pandak, Bantul diamankan ke Polsek Bantul karena terbukti melakukan pencurian dengan Pemberatan ( pasal 363 KUHP) , Selasa, 19 April 2016.

Kasihumas Polsek Bantul Aiptu Banaji menjelaskan, pencurian itu dilakukan pada hari Senin tanggal 11 April 2016, Bendo mengambil obat-obatan yang disimpan di ruang Depo Farmasi Unit kemo RSUD Panembahan Senopati Bantul.

Karena kelakuan Bendo ini RSUD kehilangan barang berupa obat obatan senilai puluhan juta rupiah, jelas Kasi Humas.

Begitu mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bantul langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan yang mengarah ke Bendo dan kemudian petugas berhasil menangkapnya.

Dari tangan tersangka Bendo petugas mengamankan barang bukti berupa  MST 15 Mg 3 Box (180 Tablet ) seharga Rp 4.759.200, MST 10 Mg 2 Box (120 Tablet ) seharga Rp 2.155.560, Brexel 20 Mg 10 Vial seharga Rp 11.157.300 , Brexe l80 mg 5 vial seharga Rp 23.000.000,  datexel 80 Mg 10 vial Rp 36.798.970, Xeloda 111 tablet seharga Rp 3.510.375 total kerugian Rp 81.3811.405.

Pencurian itu pertama kali diketahui oleh pelapor RR (51 tahun) PNS RSUD Bantul dan anak buahnya ketika masuk kerja. (Sihumas Polsek Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:13

0 komentar:

CB