
Petugas gabungan merazia tempat-tempat yang biasanya digunakan oleh pasangan mesum, termasuk tempat-tempat hiburan yang menjual miras ilegal. Dalam razia kali ini petugas menemukan enam pasangan mesum yang sedang ngamar. Karena tak dapat menunjukan bukti-bukti sebagai suami istri, mereka selanjutnya diangkut ke Mapolres Bantul untuk pemeriksan lebih lanjut.
Keenam pasangan mesum tersebut adalah LP (48) warga Pagergunung, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dan LM (47) warga Ngembak, Tambakharjo, Bojonegoro, Jawa Timur, SA (50) warga Jogonegara, Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta dan SN (48) warga Dadapan, Petir, Rongkop, Gunungkidul, KP (51) warga Badran, Bumirejo, Jetis, Bantul dan KM (22) warga Badran, Bumirejo, Jetis, Bantul, GL (67) warga Klitren Lor Yogyakarta dan EW (37) warga Banjarharjo, Muntuk, Dlingo, Bantul, MS (35) warga Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul dan NP (27) warga Dukuh, Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta serta pasangan HP (25) warga Sendangrejo, Tancep, Ngawen, Gunungkidul dan WS (24) warga Pasekan, Balecatur, Gamping, Sleman.
Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Agus Nuryanto, S.Sos menjelaskan, saat ditangkap mereka sedang ngamar di losmen beserta pasangan mesumnya. Mereka akan dijerat dengan Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2007.
Selain enam pasangan mesum tersebut, petugas juga mengamankan puluhan botol miras yang dijual tanpa dilengkapi SIUP MB sekaligus mengamankan dua orang penjualnya, yakni RF (47) warga Ngasem, Batealit, Jepara, Jawa Tengah dan MM (40) warga Cangkrep Kidul, Purworejo, Jawa Tengah.
“Saat ini mereka kita ‘inapkan’ di Polres Bantul dan rencananya akan kami sidang tipiringkan di Pengadilan Negeri Bantul esok hari,” jelas Kasat Sabhara. (Sat Sabhara)
0 komentar:
Post a Comment