Aksi Solidaritas Tolak Bandara Kulon Progo

Posted by tribratanewsbantul on 10:53

Ratusan orang yang mengatasnamakan dari Gerakan Solidaritas Tolak Bandara (GESTOP), Predator, Garuda Selatan dan  Wahana Tritunggal (WTT) ‎Kulonprogo melakukan aksi Solidaritas Tolak Bandara Kulon Progo di depan Kantor PTUN DIY jalan Janti No. 66 Banguntapan Bantul, Senin, 18 April 2016, Pukul 10.55  wib.

Aksi dengan Korlap Kelik Martono ini dilaksanakan dalam rangka Pendaftaran Permohonan Peninjauan kembali IPL Bandara Kulonprogo dengan tema "Temon bergerak Mbenerke Sing Ora Bener".

Dalam orasinya massa menyampaikan :
1. Menolak pembangunan bandara karena tanah yang digunakan adalah tanah produktif yang selama ini ditanami cabe  yang hasilnya bisa mensejahterakan rakyat dan pembangunan bandara akan mematikan penghasilan dan kesejahteraan petani.
2. Tanah yang akan digunakan oleh bandara adalah  80 persen milik rakyat yang dibuktikan dengan sertifikat, sementara 20 persen milik Sultan Ground.
3. Semoga Sultan HB X segera mendukung pembatalan IPL karena pembangunan bandara tidak menguntungkan bagi warga Kulonprogo karena warga Kulonprogo mayoritas berprofesi sebagai petani.
4. Pembangunan bandara merusak lingkungan hidup Gumuk Pasir sebagai tembok becana tsunami dan  sepanjang Pantai di Kulonprogo rawan Tsunami.

Selesaiorasi, selanjutnya dari perwakilan massa  diterima oleh Humas Kantor PTUN Umar Dani di Ruang Sidang Utama. Dalam pertemuan itu Umar Dani mengatakan Bahwa PTUN sudah tahu maksud dan tujuan kedatangan warga Kulonprogo dan PTUN menanggapi permintaan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK).

PLT ketua PTUN Eko Yulianto, SH mengatakan segala upaya hukum yang harus ditempuh oleh segala pihak harus berdasarkan hukum yang berlaku. Kaitan peninjauan kembali pengadilan tingkat pertama hanya bisa mengajukan kembali ke MA. Upaya hukum luar biasa harus ada memori yang disampaikan dan harus sesuai dengan peraturan MA dan upaya hukum terhadap pengadaan tanah dan kegunaannya

Pada saat ini kami akan menampung apa yang akan menjadi tuntuntan warga mengenai peninjauan kembali. Untuk permohonan PK akan kami terima secara administrasi bukan menerima secara hukum karena ketua / wakil ketua pengadilan  tidak ada ditempat

Tanggapan perwakilan warga diwakili oleh  Yogi Zulfatli dari LBH jogja, Kami mewakili warga mengajukan upaya meninjauan kembali sesuai dengan proses hukum agar ditinjau kembali terhadap putusan mahkamah agung.

Prinsipnya kami kesini mendaftarkan permohonan kembali. Kami mengajukan diri untuk proses pengajuan kembali sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ini. Kami mohon waktu paling lambat 23 April untuk koordinasi /diskusi dengan warga dan pengajuan PK.

Press Release LBH Yogya tentang alasan PK yaitu ada Lima hal yang mendasari Peninjauan Kembali Putusan Kasasi Perkara No.07/G/2015/PTUN.YK Jo.456K/TUN/2015 atas Surat Keputusan Gubernur DIY Nomer 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY yaitu :

1) Hakim Judex Juris (Mahkamah Agung) telah salah kaprah memakai lampiran Perda DIY No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017 untuk kabulkan kasasi Gubernur DIY. Sesuai PP No.15 tahun 2010 RPJMD tidak bisa mendahului RTRW karena RTRW merupakan dasar pelaksanaan rencana pembangunan.

2) Hakim Judex Juris (Mahkamah Agung) membenarkan terbitnya SK Gubernur DIY No.68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara.

3) Terbitnya SK Gubernur DIY No.68/KEP/2015 tidak disertai dokumen lingkungan hidup (amdal).

4) Fungsi kawasan lindung geologi (kawasan rawan bencana alam tsunami) disepanjang pantai Kulonprogo diabaikan yang telah diatur dalam UU No.24 tahun 2007.

5) Dalam pertimbangan putusan Hakim Judex Juris (Mahkamah Agung) telah melakukan kekhilafan dan kekeliruan yaitu tidak menggali nilai nilai hukum tetapi memasuki wilayah pertimbangan tata usaha negara dan menempatkan diri seakan akan pada nalar pejabat tata usaha negara yang seharusnya hakim berdiri diluar pemerintah.

Selama berlangsungnya aksi, personil Polsek Banguntapan dibantu Polres Bantul melaksanakanpengamanan hingga acara selesai dalam keadaan aman tertib. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:53

0 komentar:

CB