Asyik Judi Remi, 3 Lelaki Dibawa Ke Mapolsek Sedayu

Posted by tribratanewsbantul on 11:19

Petugas Unit Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan para pelaku judi remi di Dusun Plawonan, Argomulyo, Sedayu, Minggu, 12 Juni 2016.  Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang buktinya.

“Penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat,” kata Kapolsek Sedayu, Kompol Moch Nawawi, S.Pd yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 01.00 Wib, anggota langsung bergerak menuju lokasi.

“Setelah sampai di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati tiga orang sedang asyik bermain judi jenis remi," ungkap Kapolsek Sedayu.

Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 466.000,-.

Ketiga pelaku tersebut adalah MP (46) alamat Janganan Panggungharjo Sedayu Bantul, HN (37) alamat Mejing Lor Ambar Ketawang Gamping Sleman serta JP (49) warga Ujung Menteng Cakung Jakarta Utara.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Sedayu. “Ketiganya kami jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tutup Kapolsek Sedayu. (Sihumas Polsek Sedayu)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:19

0 komentar:

CB