Tiga Pelaku Narkoba, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Posted by tribratanewsbantul on 14:26

Tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis psikotropika berhasil ditangkap oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul. Ketiganya masing masing berinisial AS (29) warga Modalan, Banguntapan, Bantul, IA (23) warga Slawi Wetan, Slawi, Tegal dan MU (18) warga Ketandan, Jarangan, Banguntapan, Bantul.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Rudi Prabowo, SIK,  Rabu, 29 Juni 2016 menjelaskan ketiganya ditangkap pada Jumat (17/06/2016) lalu berdasarkan informasi masyarakat.

AS ditangkap oleh petugas Jalan Parangtritis, tepatnya di Dusun Druwo, Sewon saat mengendarai sebuah mobil. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 tablet Alprazolam.

Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan IA. Dengan menggunakan HP milik AS, petugas berhasil memancing IA keluar. IA akhirnya berhasil dibekuk petugas di Jalan Gedongkuning selatan. Dari IA petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 13 tablet Riklona.

Kepada petugas, IA mengaku mendapat barang tersebut dari MU. Melalui IA, MU akhirnya dapat dipancing keluar dan dapat diamankan petugas. Dari tangan MU, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 tablet Merlopan 2 dan 2 tablet Tramadol serta 2 butir pil bertuliskan PRD.

AKP Rudi Prabowo, SIK menambahkan dari tangan ketiga tersangka, selain menyita barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga masuk daftar G, petugas juga menyita barang bukti lain berupa beberapa unit handphone, mobil Daihatsu Luxio dan sebuta sepeda motor Yamaha Mio.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiganya telah ditahan di ruang tahanan Polres Bantul. “Mereka dikenakan pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tutupnya. (Sat Resnarkoba)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:26

0 komentar:

CB