Kamis, 23 juni 2016 pukul 11.00 Wib, Polsek Dlingo menyidangkan tipiring tersangka penjual miras berinisial RLM (46 tahun) warga Terong Dlingo di Pengadilan Negeri Bantul.
Oleh Hakim yang memimpin sidang tersebut, Terdakwa RLM dikenai pelanggaran Tipiring tentang penjualan miras tanpa izin dengan didenda Rp 5 juta.
Terdakwa RLM diamankan petugas Polsek Dlingo dua minggu yang lalu di rumahnya dusun Pancuran, Terong, Dlingo, Bantul saat pelaksanaan operasi Pekat.
Dari hasil penggeledahan rumah RLM, petugas menemukan barang bukti miras yaitu Mensen 6 botol, Ciu 7 botol, Anggur Merah 10 botol dan Vodka 12 botol yang siap jual tanpa izin. (Sihumas Polsek Dlingo)
Jual Miras Tanpa Izin, Warga Terong Didenda Rp 5 Juta
Posted by tribratanewsbantul on 14:02
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:02
0 komentar:
Post a Comment