Polsek Kretek Tangkap Sindikat Maling Motor Wonosobo

Posted by tribratanewsbantul on 09:07

Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan sepeda motor berinisial MGT (52) warga Dusun Nongko Sawit, Desa Kapulogo, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

MGT diduga telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik Arif Safuddin (23) warga Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kretek, Bantul di Gardu Extion Pantai Parangkusumo pada 1 Juni 2016 lalu. Korban kehilangan sepeda motornya saat hendak mengikuti kegiatan ronda malam.

Kapolsek Kretek, AKP Salim, Senin, 27 Juni 2016, mengatakan, proses penangkapan pelaku berawal dari informasi Polres Wonosobo yang berhasil menangkap beberapa pelaku yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor berikut puluhan barang bukti sepeda motor hasil curian.

AKP Salim menambahkan, dari pengakuan para pelaku tersebut, masih ada pelaku yang belum tertangkap yang tugasnya khusus untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Parangtritis.

Setelah didesak petugas, akhirnya para pelaku memberikan informasi keberadaan tersangka yang belakangan diketahui bernama MGT yang telah melakukan pencurian di wilayah Parangtritis.

”Anggota kami berhasil menangkap MGT pada Jumat (24/06/2016) malam, di rumahnya di Wonosobo. MGT kemudian digelandang ke Mapolsek Kretek,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata AKP Salim sindikat pencuri motor dari Wonosobo ini dibagi menjadi beberapa kelompok. Termasuk untuk wilayah Parangtritis tersangka MGT dibantu A dan AG yang semuanya warga Wonosobo.

Para pelaku tersebut, menggunakan modus dengan mencari motor yang tidak dikunci pengaman. Setelah mendapatkan barang, motor didorong beberapa meter yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Untuk kejadian di wilayah Parangtritis pada 1 Juni 2016 lalu, kata AKP Salim, saat menjalankan aksinya, MGT mengaku dibantu beberapa temannya dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna hitam.

Selain mengamankan MGT, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo No Pol AB 6210 ET milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MGT harus mendekam di sel tahanan Polsek Kretek.

“MGT kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman dipidana paling lama tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Sihumas Polsek Kretek)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:07

0 komentar:

CB