Dalam pelaksanaan operasi Pekat malam ini Kamis, 9 Juni 2016 pukul 22.15 Wib, petugas Polsek Bambanglipuro berhasil menangkap bandar judi Togel berinisial Ompong (43 tahun) warga Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
Dari tanganya, Petugas menyita barang bukti berupa kertas rekapan Togel, HP dan uang Rp 400.000.
Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewanto, SH, MH menjelaskan, tersangka Ompong kita tangkap saat menjual Togel di kampungnya. Begitu mendapat informasi dari masyarakat kami segera mengadakan penyelidikan dan penangkapan.
Untuk menciptakan situasi aman dan nyaman, kami menghimbau kepada warga untuk tidak segan segan melaporkan adanya pekat ke polisi agar kami segera dapat menindaknya, himbau Kapolsek Bambanglipuro. (Sihumas Polsek Bambanglipuro)
Jual Togel, Ompong Ditangkap Polisi
Posted by tribratanewsbantul on 10:23
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:23
0 komentar:
Post a Comment