
Kanit Reskrim Polsek Bantul, Iptu Sunarwan, Rabu, 15 Juni 2016, mengatakan keduanya ditangkap petugas karena sebelumnya telah melakukan penipuan terhadap korban bernama Andri Sujatmiko, SH, warga Trimulyo, Kepek, Wonosari, Gunungkidul. Mereka mengaku dapat menggandakan uang dengan cara menarik uang gaib melalui sebuah ritual.
Iptu Sunarwan menjelaskan, awalnya antara korban dan pelaku dipertemukan oleh seroang perantara yang hingga masih dicari keberadaannya. Menurut si perantara, katanya pelaku dapat menggandakan uang. Korban lalu menyiapkan uang tunai sebanyak Rp 100 juta sebagai mahar yang dijanjikan dapat digandakan menjadi Rp 1 M.
AY dan NT diamankan warga setelah sebelumnya hendak kabur membawa uang Rp 100 juta milik korban di Bank BCA. Polisi kemudian mengamankan keduanya berikut barang buktinya.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Iptu Sunarwan.
Kini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. (Sihumas Polsek Bantul)
0 komentar:
Post a Comment