Curi HP Dan Notebook, Anggota TNI Gadungan Ditangkap

Posted by tribratanewsbantul on 23:11

Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil ungkap kasus pencurian di Desa Jagalan, Banguntapan, Bantul dengan menangkap tersangka SSR (27 tahun) warga Nrombo 1 RT 4, Karangmojo, Gunungkidul, Senin, 14 Nopember 2016 pukul 23.00 Wib.

Pencurian itu dilakukan tersangka pada hari Rabu, 2 November 2016 di kos kosan yang ditempati korban Ari Sigit Purnama (31 tahun) warga Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kejadian berawal saat tersangka numpang tidur di kost korban. Korban tak menaruh curiga lantaran sudah mengenal tersangka cukup lama dan mengaku sebagai anggota TNI. Paginya sekira pukul 07.00 Wib, kala itu korban berpamitan hendak keluar membeli makan. Kesempatan itu justru dimanfaatkan tersangka untuk menggondol barang-barang milik korban.

Saat pulang ke kost, korban mendapati tersangka sudah tidak ada. Dan ternyata, barang-barang milik korban berupa sebuah hand phone merk xiomi, sebuah Notebook merk samsung 10" dan sebuah Notebook 14" merk lenovo juga hilang.

Karena kejadian itu korban menderita rugi sekitar 8 juta dan kemudian melapor ke Polsek Banguntapan. Dalam penyelidikan polisi, didapat informasi bahwa ternyata tersangka pulang ke rumahnya. Mendapat informasi itu, petugas langsung meringkus tersangka dirumahnya dan menyita barang bukti berupa Hand phone merk xiomi.

Didepan petugas tersangka mengakui pencurian tersebut kemudian ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Sihumas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 23:11

0 komentar:

CB