Kapolres Bantul Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Progo Tahun 2016

Posted by tribratanewsbantul on 10:05

Kapolres Bantul, AKBP Dadiyo, SIK memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Progo Tahun 2016 di halaman Mapolres Bantul, Rabu, 16 Nopember 2016 pukul 08.00 Wib.

Apel gelar pasukan dihadiri oleh, pejabat Polres Bantul, para Kapolsek Jajaran dan ikuti oleh pasukan dari Polres Bantul, Dishub dan Satpol PP.

Dalam apel gelar pasukan tersebut, Kapolres Bantul membacakan amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. Dalam amanatnya, Kakor Lantas Polri mengatakan apel gelar pasukan ini dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan  operasi dapat  berjalan  dengan optimal   dan   dapat   berhasil   sesuai   dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Perlu  diketahui  bersama  data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2015 sejumlah 1.895 kejadian mengalami penurunan 375 kejadian -17% dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2014 sejumlah 2.270    kejadian. Jumlah korban meninggal   dunia   Operasi   Zebra   tahun   2015 sejumlah 365 orang mengalami penurunan sejumlah 89 orang atau 20% dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2014 sejumlah 454 orang, jumlah pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra tahun 2015 sejumlah 634 orang. Jumlah   pelanggaran   lalu   lintas   tahun  2015 sejumlah 684.973 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 550.772 lembar dan teguran sejumlah 23.515 lembar.

Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas.

Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut,  perlu  dilakukan  berbagai  upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Amanat Undang-Undang No. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk :

1.    Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas);
2.    Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
3.    Membangun budaya tertib berlalu lintas;
4.    Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Ke 4 point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku  kepentingan  menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima  dijalankan oleh semua pihak. Dalam melaksanakan amanat Undang- Undang, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi yaitu :

1.    Edukasi;
2.    Engineering (rekayasa);
3.    Enforcement (penegakkan hukum);
4.    Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
5.    Pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi dan Kendali, serta Informasi);
6.    Koordinator pemangku kepentingan lainnya;
7.    Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas;
8.    Korwas PPNS, ke delapan fungsi tersebut di implementasikan pada fungsi-fungsi Polantas.

Mencermati hal  tersebut  di  atas, diharapkan kepada  seluruh  stake  holder mampu mempersiapkan langkah – langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis  agar  potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi bisa di minimalisir sehingga tercipta kamseltibcarlantas, untuk menindak lanjuti kebijakan nawa cita Presiden Republik Indonesia yang di jabarkan dengan program prioritas Kapolri  yang disebut program (Promoter) profesional, modern dan terpercaya yang dapat di uraikan sebagai berikut :

1.    Profesional : meningkatkan kompetensi sdm Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya;
2.    Modern: melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan almatsus dan alpakam yang makin modern;
3.    Terpercaya: melakukan reformasi internal menuju  Polri  yang  bersih  dan  bebas  dari kkn, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Program Kapolri  “Promoter”, berisi 10 program dan 1 Quick Wins, yaitu :

1.    Pemantapan reformasi internal Polri;
2.    Peningkatan  pelayanan  publik  yang  lebih mudah bagi masyarakat berbasis IT;
3.    Penanganan  kelompok radikal pro kekerasan dan intoleransi yang lebih optimal;
4.    Peningkatan profesionalisme Polri menuju keunggulan;
5.    Peningkatan kesejahteraan anggota Polri;
6.    Tata  kelembagaan, pemenuhan proporsionalitas anggaran dan kebutuhan min Sarpras;
7.    Membangun  kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas;
8.    Penguatan Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban);
9.    Penegakkan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan;
10.    Penguatan pengawasan;
11.    Quick Wins Polri.

Untuk mewujudkan program dan kebijakan tersebut,  Polri sebagai penggerak revolusi mental, guna mewujudkan citra positif, Kepolisian Negara  Republik  Indonesia, khususnya Polisi lalu lintas, yang di dukung oleh satuan fungsi lainnya dengan melibatkan para pemangku kepentingan,akan melaksanakan operasi “Zebra – 2016”. Operasi ini dilaksanakan sebagai  cipta  kondisi  Operasi  Lilin  tahun  2016 dan Tahun Baru 2017.

Pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2016 kali ini  ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain :

1.    Pelanggaran rambu – rambu lalu lintas;
2.    Pelanggaran batas kecepatan;
3.    Melawan arus  lalu lintas khususnya kendaraan motor (R2).

Dengan dilakukan penegakkan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan operasi zebra ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu :

1.    Meningkatnya   disiplin   masyarakat   dalam berlalu lintas di jalan raya;
2.    Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
3.    Menurunnya tingkat  fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
4.    Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas;
5.    Terwujudnya  situasi  kamseltibcar  lantas menjelang perayaan Natal tahun 2016 dan tahun baru 1 Januari 2017.

Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, saya akan  menyampaikan  penekanan  dan  arahan untuk  pedoman  dalam pelakasanaan  tugas yaitu:

1.    Selalu   bertaqwa   terhadap   Tuhan  Yang Maha Esa;
2.    Jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas;
3.    Tingkatkan  disiplin  anggota  Polantas  dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
4.    Bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamseltibcarlantas;

“Demikian sambutan saya, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingannya kepada kita sekalian, dalam melanjutkan tugas pengabdian terbaik  kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Kakor Lantas Polri. (Bag Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:05

0 komentar:

CB