Janji Nikahi Korban, TNI Gadungan Dibekuk

Posted by tribratanewsbantul on 11:44

Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang anggota TNI gadungan berinisial SK (45) warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap lantaran menipu seorang wanita berinisial HB (48) warga Panggungharjo Sewon Bantul dengan mengaku sebagai anggota TNI AD dan berjanji akan menikahinya.

"Kepada korban, tersangka mengaku sebagai Kapten Andi Saputro, anggota TNI AD dari Satuan Korem 072/Pamungkas Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat menggelar jumpa pers, Selasa (21/1/2020).

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan mengencaninya.

Mulanya sekitar awal bulan Agustus 2019, korban dikenalkan oleh temannya dengan seseorang yang mengaku seorang anggota TNI yang berdinas di Korem 072/Pamungkas Yogyakarta.

“Selanjutnya antara korban dan pelaku intens bertemu hingga akhirnya terjalin kedekatan di antara keduanya. Pelaku kemudian berjanji akan menikahi korban,” papar Riko.

Karena janji akan dinikahi, setiap pelaku meminta uang dengan alasan apapun selalu diberikan oleh korban.

“Total uang yang sudah diserahkan korban kepada pelaku kurang lebih sebesar Rp 36 juta rupiah,” kata Riko.

Dijelaskan, penangkapan SK merupakan kerjasama Satreskrim Polres Bantul dengan Unit Intel Kodim 0729/Bantul. SK ditangkap Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di kontrakannya di Padukuhan Nitipuran RT 09, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Dari tangan SK, disita pakaian dinas TNI dengan pangkat Kapten, name take Komandan Intel Korem 072/Pamungkas, surat tugas gadungan, surat pemberitahuan pengajuan nikah secara militer, foto-foto pelaku menggunakan pakaian TNI, dua buah KTA TNI, kartu anggota Persit atas nama korban, dan lain-lain.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bantul untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam empat tahun penjara.

“Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis, pernah ditangkap di Polres Sleman dan dihukum 2 tahun,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:44

0 komentar:

CB