Polisi Amankan Pria di Pandak yang Tembak Tetangganya dengan Air Gun

Posted by tribratanewsbantul on 14:12

Seorang pria di Bantul, berinisial BP (25) warga Dusun Kwalangan, Wijirejo, Kecamatan Pandak, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Pandak, setelah nekat melakukan aksi penembakan menggunakan air gun terhadap Riskuna Okta Nurmafiaji, yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Pandak, Ajun Komisaris Polisi Wartono menceritakan, kejadian bermula ketika Kamis (12/11/2020) malam, pelaku yang juga seorang sopir truk, menghubungi korban, dengan keperluan menanyakan apakah jadi order muatan barang.

Tetapi oleh korban dijawab bahwa orderan sudah diberikan kepada orang lain sehingga pelaku geram.

Pelaku yang marah, sekira pukul 22.15 WIB, kemudian mendatangi rumah korban membawa air gun yang sudah dipersiapkan, dengan niat ingin membuat perhitungan.

Sebelum ke rumah korban, pelaku sempat juga mengonsumsi minuman keras.

"Pelaku ini mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian dengan nada tinggi dan mabuk, mengajak korban keluar rumah," terangnya, Minggu (15/11/2020).

Ajakan dari pelaku disanggupi oleh korban. Keduanya kemudian berjalan keluar.

Tak berselang lama, sesampainya di depan rumah tetangga, terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.

Karena sudah tersulut emosi, pelaku kemudian langsung menembak korban menggunakan senjata air gun yang telah dipersiapkan.

Menurutnya, tembakan yang dilepaskan 8 kali dengan jarak sekitar 3 meter.

"Mengenai kepala, badan dan tangan korban," kata AKP Wartono.

Kejadian itu, sempat dilerai oleh para tetangga sekitar rumah karena terjadi keributan.

Bahkan, senjata air gun yang digunakan oleh pelaku sempat diamankan oleh tetangga.

Namun kemudian diminta kembali oleh pelaku. Korban yang terkena tembakan bertubi-tubi itu kontan saja mengeluarkan banyak darah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis.

Pelaku berhasil diamankan Polisi beberapa jam setelah kejadian berikut barang bukti air gun.

"Dalam kasus tersebut BP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951," ungkapnya. (Humas Polsek Pandak)


 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:12

0 komentar:

CB